Penimbunan Solar di Tomohon
Ditangani Polres Tomohon Sejak 2021, Kasus Penimbunan Solar Tak Kunjung Dilimpahkan ke Kejaksaan
Penanganan kasus dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar d SPBU Matani yang ditangani Polres Tomohon terkesan lambat.
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Penanganan kasus dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar d SPBU Matani yang ditangani Polres Tomohon terkesan lambat.
Kasus yang ditangani Polres Tomohon sejak akhir 2021 lalu, hingga kini tak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan.
Bahkan sebagaimana pantauan, tribunmanado.co.id, Jumat (5/1/2024), tiga mobil yang jadi barang bukti penimbunan solar masih terparkir di Mapolres Tomohon.
Selain itu, tampak juga sejumlah drum dan gelon di seputaran lokasi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tomohon IPTU Stevi Sumolang menjelaskan sementara akan berkoordinasi dengan penyidik guna mengecek hambatan-hambatan apa yang membuat kasus tersebut belum tuntas.
"Kasus ini kan sudah lama dan saya masih baru. Tapi tetap akan diselesaikan. Akan dicek hambatan-hambatanya apa," kata Stevi saat dihubungi via panggilan whatsapp, Jumat (5/1/2024).
Untuk kasus ini meski sudah lama, namun belum ada orang yang ditetapkan tersangka.
Yang mana menurut Stevi, hal tersebut dikarenakan pihak Polres masih harus menunggu keterangan saksi ahli.
"Belum ada penetapan tersangka. Karena kan untuk menetapkan tersangka harus ada keterangan ahli dan kita masih menunggu itu," jelasnya.
Selain itu, terkait barang bukti BBM bersubsidi jenis Solar yang menjadi sitaan, menurut Stevi masih ada.
"Solarnya setahu saya masih ada. Itu ditaruh di gelon dan drum," tukasnya.
Sebagaimana diketahui kasus penimbunan solar di SPBU Matani Tomohon menyeret tiga orang terduga.
Ketiganya tertangkap tangan saat melakukan pengisian BBM di SPBU Kaaten Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Minggu (21/11/2021) lalu.
Tiga tersangka masing-masing SW (34) asal Desa Modomang Kabupaten Bolmong sebagai pengendaran mobil Dump Truck warna Putih bernomor polisi DB 8837 DY bersama barang bukti BBM jenis solar sebanyak 700 Liter.
Lalu pelaku RW (34) asal Desa Modomang Kabupaten Bolaang Mongondow Induk yang merupakan sopir mobil Panther warna hitam bernopol DB 1967 FE didapati barang bukti BBM jenis Solar sebanyak 300 liter.
Serta pelaku KMT (32) asal Desa watumea kabupaten Minahasa, merupakan pengendara mobil Innova warna hitam DB 1108 GN dan didapai barang bukti BBM jenis Solar sebanyak 700 liter. (hem)
Baca juga: Dua Tahun Berlalu, Kasus Penimbunan Solar di SPBU Matani Tomohon Tak Kunjung Dilimpah ke Kejaksaan
Baca juga: 2 Kasus Penimbunan Solar Dibongkar Jajaran Polda Sulawesi Utara dalam Sepekan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.