Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Selebgram Manado Ditangkap

3 Selebgram Sulawesi Utara Diduga Terlibat Endorse Judi Online, Ada yang Terima Jutaan

Berikut ini selebgram asal Sulawesi Utara (Sulut) yang diduga terlibat kasus endorse judi online.

Kolase Tribun Manado
Selebgram Sulawesi Utara (Sulut) yang diduga terlibat endorse judi online. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini selebgram asal Sulawesi Utara (Sulut) yang diduga terlibat kasus endorse judi online.

Ada 3 orang selebgram Sulawesi Utara yang diduga endorse judi online.

Diketahui baru-baru menjadi perhatian warga yakni kasus selebgram di Sulawesi Utara yang terlibat judi online.

Selebgram tersebut berasal dari Manado dan Bolmong, Sulut.

Baca juga: Baru Terungkap Tabiat David Boham Korban Kasus Anak Bunuh Ayah di Manado, Luar Biasa dan Karismatik

Baca juga: Baru Terungkap Pesan Sang Ibu ke Anak Bunuh Ayah Kandung di Manado, Sayangi Orang Tua

Ada yang masih daftar pencarian orang (DPO) dan sementara juga ada yang sudah ditangkap pihak kepolisian.

Subdit Cyber Ditreskrimus Polda Sulawesi Utara mengeluarkan DPO terhadap seorang wanita di Manado.

Wanita tersebut diketahui bernama Meitha Engelita Jonrie Pua alias Mitha.

Dia adalah seorang mahasiswi yang terjerat kasus judi online.

Kasubdit Cyber Polda Sulut AKBP Ari Sulistiyo menjelaskan mahasiswi ini juga adalah seorang selebgram.

"Iya, informasi seperti itu, kasus ini terjadi pada bulan Oktober 2023," jelasnya

Dia pun memastikan kasus ini tak ada kaitan dengan pengungkapan judi online yang diungkap Subdit Cyber pada bulan Desember 2023.

"Ini beda, dengan kasus sebelumnya yang kita telah ungkap," jelasnya

Kasubdit pun meminta kepada tersangka agar bisa segera menyerahkan diri.

"Lebih baik menyerahkan diri, sebelum kami tindak lanjuti sesuai SOP dari kepolisian, karena mungkin ada pertimbangan dari Jaksa atau Hakim terkait putusan yang akan diterima," jelasnya

Soal surat DPO yang viral di Media Sosial, Kasubdit sudah membenarkannya.

"Ya terkait laporan polisi LP/A/10/XI/2023/Ditreskrimus/Polda Sulut/tanggal 17 September 2023 dan surat DPO/10/XII/RES/2.3/Ditreskrimsus itu benar," ujarnya Kamis (4/12/2023)

Menurutnya wanita tersebut telah terbukti sebagai tersangka judi online, sehingga pihaknya akan melakukan tahap 2 ke Kejaksaan.

"Perkara itu sudah P21, namun yang bersangkutan saat kita akan kita serahkan ke Kejaksaan, dia tidak berada di tempatnya dan informasinya sedang berada di luar Manado dan sedang ditindaklanjuti, pastinya kita akan serahkan ke Jaksa," jelasnya.

Selebgram Inisial PKW

Berikut kronologi penangkapan selebgram Manado Sulawesi Utara yang diduga endorse judi online.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso menjelaskan, ditangkapnya perempuan berinisial PKW (19) berawal dari laporan masyarakat.

PKW yang dikethui warga kecamatan Sario, Kota Manado, Sulawesi Utara itu ditangkap pada Selasa 10 Oktober 2023.

Dirinya ditangkap di kawasan Megamas Manado oleh Personel Polresta Manado.

Kasus berawal saat PKW menerima tawaran endorse judi online Akaislot melalui nomor telepon WhatsApp,

PKW ditawari akan mendapat bayaran sebesar Rp 150.000 perminggu.

Di mana sesuai pembicaraan uang sebesar itu akan ditransfer ke rekening pribadi PKW.

Pada Senin 9 Oktober 2023 sekitar pukul 21.00 Wita, PKW pun mulai melakukan endorse.

Warga yang mengetahui itu lantas melaporkan ke pihak Polresta Manado.

"Jadi ini laporan dari warga yang mengatakan bahwa ada akun Selebgram melakukan endorse judi online," ujar Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.

Pihaknya kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengidentifikasi iklan judi online yang diposting oleh Selebgram tersebut melalui akun Instagramnya.

Dalam proses interogasi, terungkap bahwa PKW menerima tawaran endorse melalui nomor telepon WhatsApp dengan bayaran sebesar Rp 150.000 perminggu, yang akan ditransfer ke rekening pribadinya.

Dari tangan selebgram tersebut didapatkan barang bukti berupa kartu ATM BNI dan satu unit handphone Oppo A15 berwarna hitam, yang kemungkinan digunakan untuk transaksi online.

“Saat ini kasusnya masih kita dalami dan ini menjadi warning bagi warga Manado lainnya," tegas dia.

Selebgram Bolmong

Seorang Selebgram dan tiktokers cantik asal Bolmong ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Jumat 8 Desember 2023.

Tiktokers berinisial PLM ini ditahan setelah ditangkap Polda Sulut karena mempromosikan judi online di Instagramnya.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Manado Taufiq Fauzie mengatakan penahanan dilakukan pada saat pelimpahan penyerahan tahap dua dari penyidik Polda Sulut ke Kejari Manado.

Ia mengatakan setelah hasil penyidikan perkaranya yang ditangani Penyidik Polda Sulut dinyatakan lengkap, yang bersangkutan langsung diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulut.

"Yang bersangkutan sudah kita tahan di Rutan Manado," ungkapnya.

"Tersangka ditahan karena mempromosikan judi online," ucap dia.

Ia mengatakan Penuntut Umum menahan tersangka selama 20 hari di Rutan Manado.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang InformasI dan Elektronik.

Selebgram cantik asal Bolmong berinisial PLM ditahan Kejari Manado.

Ia ditahan setelah Polda Sulut melimpahkan berkas perkara bersama barang bukti ke JPU, Jumat 8 Desember 2022.

Kasipidum Kejari Manado Taufiq Fauzie mengatakan tersangka PLM menerima transferan jutaan rupiah untuk sekali promosi judi online.

"Yang bersangkutan mempromosikan judi online yakni Roboslot dan Mechaslot," kata dia.

"Pembayaran endorse ini dilakukan via transfer sebesar Rp 3 juta," kata dia.

Taufiq mengatakan perusahaan judi tersebut membayar PLM sebesar Rp 3 juta untuk setiap bulannya.

"Itu bayaran perbulan dan mungkin ada dua atau tiga kali endorse," tegas dia.

Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Manado selama 20 hari.

(TribunManado.co.id)

Baca Berita Tribun Manado di Google News

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved