Berita Viral
Ini Sanksi ke Anggota Satpol PP Viral yang Bikin Video Dukung Gibran
Baru-baru ini viral sebuah video yang menampilkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Jawa Barat.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Baru-baru ini viral sebuah video yang menampilkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Dalam rekaman tersebut, sejumlah anggota Satpol PP memberikan dukungan kepada Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2, yaitu Gibran Rakabuming Raka.
Mendapati hal ini, instansi terkait mengambil tindakan tegas dan mengungkap fakta di balik pembuatan video tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jawa Barat, Ade Afriandi, menjelaskan bahwa video berdurasi 19 detik tersebut dibuat sebelum penetapan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden peserta Pemilu 2024.
"Pengakuannya video itu dibuat sebelum penetapan capres dan cawapres," ungkapnya ketika dihubungi pada Rabu (3/1/2024).

Ade Afriandi juga menyatakan keheranannya mengenai bagaimana video tersebut baru-baru ini menjadi viral.
Namun demikian, pihaknya telah memberikan sanksi berupa skorsing kepada anggota Satpol PP Garut yang terlibat dalam pembuatan dan penyebaran video tersebut.
"Anggota Satpol PP itu (dalam video) bukan PNS, tetapi non PNS. Sanksi skorsing tiga bulan tidak diberikan gaji. Kalau terulang maka akan diberi sanksi pemutusan kerja," ucap Ade.
Ade menjelaskan, atas adanya video tersebut pihaknya meminta kepada jajaran Satpol PP di daerah untuk memahami aturan netralitas dalam Pemilu 2024.
Mengingat, sebelumya Satpol PP Jabar sudah membuat nota kesepahaman dengan Bawaslu untuk mengawasi ASN di Jabar.
"Menyikapi video viral, saya minta ke seluruh jajaran untuk lebih memahami ketentuan netralitas ASN termasuk non-PNS supaya Pemilu mendapat kepercayaan penuh dari publik," katanya.
Ade menambahkan, pihaknya tak segan untuk memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang bersikap tidak netral dan terang-terangan mendukung salah satu pihak.
"Bagi PNS yang bertugas di Satpol PP apabila melakukan pelanggaran netralitas akan dikenakan sanksi sesuai peraturan pemerintah yang mengatur disiplin, kemudian ada tambahan sebagai Satpol PP dengan Permendagri 16 Tahun 2023 ada kode etik yang harus dijalankan oleh seluruh anggota Satpol PP," tegas Ade.
Ditemui terpisah, Kasatpol PP Garut, Usep Basuki Eko, mengatakan, pihaknya telah memanggil semua pelaku, kemudian dilakukan sidang etik di Kantor Satpol PP.
Hasil dari sidang etik tersebut, semua pelaku mendapat hukuman atau skorsing tidak mendapat gaji dan tunjangan.
Heboh Oknum Kapolsek Digerebek Warga Nyelinap Masuk Rumah Janda Dini Hari, Kapolres Kini Minta Maaf |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Kronologi Polisi Aiptu Rajamuddin Biarkan Anaknya Aniaya Wakil Kepala Sekolah |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Kebohongan Wali Kota Arlan, Ternyata Anaknya Memang Bawa Mobil ke Sekolah: Hujan |
![]() |
---|
Sosok FE, Lulusan SMA Ngaku Dokter dan Tipu Pasien Rp 538 Juta, Korban sampai Beri Sertifikat Tanah |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Siswa yang Aniaya Wakil Kepala Sekolah SMAN 1 Sinjai Ternyata Anak Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.