Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Harun Masiku

Harun Masiku Buron Sejak 2020, Peluang KPK Tangkap Eks Caleg PDIP Hanya 30 Persen, Ini Alasannya

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut peluang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap eks caleg PDIP Harun Masiku hanya 30 persen.

Editor: Ventrico Nonutu
Warta Kota
Harun Masiku. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut peluang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap eks caleg PDIP Harun Masiku hanya 30 persen. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus eks caleg PDIP Harus Masiku kembali jadi sorotan.

Harun Masiku terjerat kasus suap terhadap eks komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.

Hingga kini, Harun Masiku belum berhasil ditangkap.

Harun Masiku masih  berstatus buron.

Kasus Harun Masiku tersebut disorot oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut peluang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap eks caleg PDIP Harun Masiku hanya 30 persen.

Sebab diyakini Boyamin bahwa buronan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 itu sudah meninggal dunia.

"Peluang hanya 30 persen. Aku yakin dia sudah meninggal," kata Boyamin kepada wartawan, Selasa (2/1/2024).

Boyamin berani berspekulasi Harun Masiku telah meninggal karena hingga saat ini jejak Harun Masiku sama sekali tidak terendus.

Untuk diketahui, Harun Masiku dinyatakan buron sejak 2020 silam.

Boyamin mengatakan segala informasi yang disebut KPK bahwa Harun Masiku berada di luar negeri hingga di Indonesia hanyalah gimik semata.

Hal itu akan menjadi tidak gimik apabila KPK berhasil mencokok Harun Masiku.

"Sejauh ini hanya gimick aja kecuali KPK betul-betul bisa menangkap HM (Harun Masiku)," kata Boyamin.

Sebagai informasi, KPK kembali gencar menelusuri keberadaan Harun Masiku setelah Firli Bahuri tak lagi menjadi bagian dari komisi antikorupsi.

Tempo lalu, KPK memanggil eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Pada pemanggilan Kamis, 28 Desember 2023, salah satu materi pemeriksaan yang ditanyakan KPK kepada Wahyu ialah terkait keberadaan Harun Masiku.

Bahkan, tim penyidik KPK sempat menggeledah rumah Wahyu di Banjarnegara, Jawa Tengah pada 12 Desember 2023 untuk mencari Harun.

Dalam perkaranya, Wahyu Setiawan bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta dari Saeful Bahri.

Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW Anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.

Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu.

Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan bumi.

Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.

Pada 16 Januari 2020, Menkumham yang juga politikus PDIP, Yasonna H Laoly, menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia.

Padahal pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.

Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.

KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020.

Telah tayang di Tribunnews.com

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita Terbaru Tribun Manado KLIK INI

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved