Pilpres 2024
Bawaslu Usut Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilpres 2024, Gibran: Kami Tak Mengajak
Cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming kembali dipanggil oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat untuk diperiksa.
TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming kembali dipanggil oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat untuk diperiksa.
Gibran diduga melakukan pelanggaran kampanye saat kegiatan di area car free day (CFD) Jakarta dengan membagi-bagikan susu gratis.
Gibran sendiri telah membantah berkampanye di CFD Jakarta. “Kan tanpa alat peraga kampanye (APK). Kami kan enggak mengajak untuk mencoblos," celetuk Gibran.
Gibran mengaku hanya membagikan susu di lokasi car free day karena ada banyak warga di sana. Meski demikian, Gibran sendiri mengakui bahwa pembagian susu merupakan salah satu programnya bersama calon presiden Prabowo Subianto.
"Itu (bagi-bagi susu) kan salah satu program dari kami, kan ada program makan siang gratis dan susu," tutur Gibran.
Gibran tidak hadir dalam pemeriksaan yang seharusnya berlangsung pada Selasa (2/1/2024).
“Pemanggilan ulang ada. Hari ini suratnya akan kami kirim. (Pemeriksaannya) besok,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto kepada wartawan, Selasa.
Dimas berujar, pemeriksaan Gibran dijadwalkan berlangsung di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat pada Rabu (3/1/2024).
Menurut dia, surat akan dikirimkan ke dua lokasi, yakni Kantor Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran dan kediaman Gibran di Lawean, Solo, Jawa Tengah.
Namun, Dimas tak menyampaikan apakah surat ke kediaman Gibran akan segera sampai sebelum waktu pemeriksaan besok. “Kami juga kirimnya ke rumah di Laweyan, Solo, kediaman Pak Gibran, melalui ekspedisi,” kata Dimas.
Bawaslu Jakarta Pusat menjadwalkan pemeriksaan Gibran terkait kegiatannya membagikan susu di area CFD Jakarta pada Selasa ini. Namun, Gibran tidak hadir dalam pemeriksaan yang seharusnya berlangsung pada pukul 13.00 WIB.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo menjelaskan, Gibran dipanggil setelah adanya temuan fakta baru yang diungkap oleh Bawaslu RI. "Bawaslu Jakarta Pusat melakukan kajian secara mendalam dan komprehensif setelah Bawaslu RI menyampaikan ada dugaan pelanggaran hukum lainnya, lalu ditemukan fakta baru," ujar Benny saat dikonfirmasi, Sabtu (30/12/2023).
“Nah fakta baru itu akan mengarah meminta keterangan kepada aktor utamanya, termasuk Mas Gibran," sambung dia.
Gibran diperlukan untuk melengkapi informasi yang telah didapatkan Bawaslu Jakarta Pusat dari pemeriksaan sebelumnya.
Sejauh ini, Bawaslu Jakarta Pusat sudah memeriksa Ketua DPP PAN Zita Anjani serta dua kadernya, yakni Sigit Purnomo alias Pasha dan Surya Utama alias Uya Kuya. Mereka diketahui hadir dalam kegiatan Gibran bagi-bagi susu di area CFD Jakarta.
Sebagai informasi, kegiatan politik dilarang dilakukan di lokasi CFD Jakarta. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
(Tribun)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.