Kasus Perlindungan Anak
Polres Kepulauan Sitaro Sampaikan Rilis Akhir Tahun, Ini Rincian Kasus Berdasarkan Laporan Polisi
Berikut data lengkap kasus yang dilaporkan ke Polres Kepulauan Sitaro selang Januari hingga Desember 2023;
Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Beragam kasus kejahatan terjadi sepanjang tahun 2023 di Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Kasus demi kasus yang terjadi tentunya berujung pada laporan kepolisian yang dibuat oleh masyatakat guna mencari keadilan dan kepastian hukum.
Hal inilah yang kemudian disampaikan pihak Polres Kepulauan Sitaro melalui konferensi pers yang berlangsung pada Sabtu (30/12/2023) di Aula Karangetang Mapolres Sitaro.
Berikut data lengkap kasus yang dilaporkan ke Polres Kepulauan Sitaro selang Januari hingga Desember 2023;
1. Penganiayaan Biasa 71 Kasus
2. Perlindungan Anak 44 Kasus
3. Perbuatan Tidak Menyenangkan/Pengancaman 14 Kasus
4. Penginaan 14 Kasus
5. Penipuan 12 Kasus
6. Penggelapan 12 Kasus
7. Pencurian Biasa 11 Kasus
8. Pengroyokan 10 Kasus
9. KDRT 5 Kasus
10 ITE 5 Kasus
11. Pengrusakan 4 Kasus
12. Pencemaran Nama Baik 4 Kasus
13. Judi 4 Kasus
14. Percobaan Perkosa 3 Kasus
15. Perzinahan 2 Kasus
16. Penyerobotan Tanah 2 Kasus
17. Lalainya Menyebabkan Mati Orang/Luka 2 Kasus
18. Sajam 2 Kasus
19. Pornografi 1 Kasus
20. Perbuatan Cabul 1 Kasus
21. Penganiayaan Ringan 1 Kasus
22. Perdagangan Orang 1 Kasus
23. Penemuan Mayat 1 Kasus.
Kapolres Kepulauan Sitaro, AKBP Iwan Permadi mengatakan, kasus penganiayaan menjadi yang terbanyak dalam laporan kepolisian sepanjang 2023 ini.
Sementara perlindungan anak masih turut mendominasi di Kabupaten Sitaro dengan total 44 kasus, satu tingkat di bawah penganiayaan yang mencapai 77 kasus.
Beragam langkah pun telah dilakukan bersama jajaran pemerintah daerah serta stakeholder terkait guna menekan angka kasus perindungan anak.
"Berbagai upaya sudah kita lakukan bersama. Memang angkanya agak tinggi, tapi alhamdulilah penangannya juga sudah kami maksimalkan," kata Permadi.
"Dari jumlah keseluruhan 44 kasus, yang sudah kita tangani sebanyak 35 laporan. Dan saat ini prosesnya terus bergulir," sambungnya.
Ia memastikan, kasus-kasus terkait perlindungan anak yang ditangani Polres Kepulauan Sitaro tidak ada yang melalui metode Restorative Justice atau RJ.
"Laporan yang masuk ke kita, kita proses hukum dan kita tindaklanjuti sampai ke jaksa penuntut umum," tegasnya.
"Dengan maksud supaya ada efek jerah dari para pelaku. Kita terus berkomitmen dan berupaya maksimal dengan stakeholder yang ada untuk menekan angka kasus ini," lanjutnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Permadi didampingi Wakapolres Kepulauan Sitaro, Kompol Robert Ulenaung serta seluruh pejabat utama di lingkup Polres Sitaro. (HER)
Baca juga: BREAKING NEWS : Polres Sitaro Catat 44 Laporan Kasus Perlindungan Anak Sepanjang 2023
Baca juga: Kecelakaan Maut, 3 Orang Satu Anggota Keluarga Tewas, Motor Tabrak Truk Muatan Elpiji
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.