Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Lalu Lintas

Kakak Beradik Tewas Ditabrak Mobil, Ketua KPU Ini Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya diketahui terjadi kecelakaan di Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.

Editor: Glendi Manengal
Tribun Jambi
Ilustrasi kecelakaan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui terjadi kecelakaan di Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.

Peristiwa kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan mobil dan motor.

Akibat kecelakaan tersebut dua orang meninggal dunia.

Kecelakaan merupakan hal buruk yang selalu ingin dihindari setiap orang.

Mau itu dalam berkendara, bekerja ataupun aktifitas lainnya.

Meski kita sudah berhati-hati kecelakaan bisa tetap terjadi.

Karena kecelakaan memang tidak bisa diprediksi atau tak ada yang tahu kapan dan dimana kejadiannya.

Tapi kecelakaan juga banyak disebabkan oleh kelalaian pengendaranya atau hal lain.

Terkait hal tersebut seperti insiden kecelakaan berikut ini.

Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menetapkan Topandri yang merupakan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuklinggau sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang menyebabkan dua kakak beradik tewas.

Penetapan tersangka tersebut setelah Satlantas Polres PALI melakukan gelar perkara. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Topandri dan olah TKP, petugas menemukan adanya kelalaian yang dilakukan oleh tersangka saat kecelakaan tersebut berlangsung.

“Hasil gelar perkara dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan pengemudi sebagai tersangka,” kata Kasat Lantas Polres PALI AKP Kukuh Fefrianto, Kamis (28/12/2023).

Kukuh mengungkapkan, unsur kelalaian yang dilakukan oleh Topandri adalah mengendarai mobil Toyota Rush B 2473 POZ dengan kecepatan tinggi saat melintas di Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.

Karena tidak memahami medan, ia pun menabrak sepeda motor honda Beat yang dikendarai oleh CK (13) bersama adiknya A (7) dan B (14).

Akibatnya, CK dan A pun tewas di tempat karena mengalami luka parah.

Sementara, B mengalami patah kaki dan kini sedang menjalani proses operasi.

“Dengan adanya kelalaian tersebut maka ditetapkan tersangka dan Topandri juga ditahan selama 20 hari ke depan,”ujar Kukuh.

Dalam kasus tersebut, Topandri dikenakan Pasal 310 Ayat 1, 3 dan 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 12 juta.

Diberitakan sebelumnya, dua siswi kakak beradik di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, berinisial CK(13) dan adiknya, A (7), tewas ditabrak mobil Toyota Rush nomor polisi B 2473 POZ.

Saat kejadian, kedua korban menaiki motor bertiga dan satu korban lainnya, B (14) mengalami luka-luka.

B saat ini menjalani perawatan intensif di rumah sakit di Palembang.

Terungkap bahwa mobil tersebut dikendarai Ketua KPU Kota Lubuklinggau, Topandri.

Saat dihubungi melalui telepon, Topandri mengakui terlibat kecelakaan menabrak sepeda motor yang menewaskan kakak beradik.

Topandri mengatakan, kasus tersebut akan diselesaikan secara damai dan meminta kepala desa setempat untuk mediasi.

(Sumber Kompas)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved