Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Lukas Enembe Meninggal

Sosok Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Jadi PNS Usai Lulus dari Unsrat Manado

Lukas mengawali kariernya sebagai seorang PNS usai lulus dari Universitas Sam Ratulangi Manado. Ia terjun ke dunia politik pada 2007.

Editor: Isvara Savitri
Tribun Papua/Istimewa Kompas.com/Dok. Petrus Bala Pattyona
Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, dikabarkan meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto, Selasa (26/12/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah menjalani perawatan medis, mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, meninggal dunia.

Ia meninggal di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (26/12/2023).

Lukas meninggal sekitar pukul 10.45 WIB.

Kepala RSPAD Gatot Soebroto, Letjend TNI dr Albertus Budi Sulistya, membenarkan kabar tersebut.

"Benar (meninggal dunia) pukul 10.45 WIB," kata Budi kepada Tribunnews, Selasa (26/12/2023).

Kabarnya, Lukas meninggal usai divonis gagal ginjal.

Saat masih menjalani sidang kasusnya, Lukas memang kerap mengaku dirinya sedang sakit.

Ia sakit di bagian jantung dan sering drop.

Simak rekam jejak Gubernur Papua Lukas Enembe yang dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber, Senin (12/9/2022);

Awali Karier sebagai PNS

Dikutip dari Papua.go.id, Lukas Enembe mengawali kariernya CPNS di Kantor Sospol Kabupaten Merauke setelah lulus dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi, Manado.

Setahun berselang, Lukas diangkat menjadi PNS di kantor tersebut.

Pada tahun 2005, Lukas Enembe beralih karier sebagai politikus.

Pada tahun yang sama, Lukas Enembe pun memutuskan menjadi calon Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya.

Baca juga: Ibadah Natal ke-2 Jemaat Germita El Yakim Porodisa Manado Sulawesi Utara, Ini Kata Khadim

Baca juga: Gempa Terkini Sore Ini Selasa 26 Desember 2023, Baru Saja Guncang di Laut, Info BMKG Magnitudonya

Barulah, pada tahun 2007, Lukas Enembe maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Puncak Jaya dan terpilih sebagai Bupati Puncak Jaya.

Gubernur Papua 2 Periode

Setelah menjadi Bupati Puncak Jaya pada tahun 2007-2012, Lukas Enembe maju menjadi calon Gubernur Papua, didampingi oleh Klemen Tinal.

Pasangan ini terpilih dan resmi memimpin Papua untuk periode 2013-2018.

Lima tahun berlalu, Lukas Enembe dan Klemen Tinal kembali berpasangan untuk maju dalam Pilkada.

Untuk kedua kalinya, pasangan Lukas Enembe dan Klemen Tinal memimpin Papua untuk masa jabatan 2018-2023.

Terlibat Kasus Dugaan Gratifikasi

Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, dikabarkan meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto, Selasa (26/12/2023).
Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, dikabarkan meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto, Selasa (26/12/2023). (Tribun Papua/Istimewa Kompas.com/Dok. Petrus Bala Pattyona)

Lukas Enembe diketahui tersandung kasus gratifikasi dilingkungan Pemprov Papua.

Hingga ia ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi.

Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pun menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Lukas Enembe.

Vonis ini lebih tinggi dari sebelumnya.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman selama delapan tahun penjara terhadap Lukas.

Vonis 10 tahun itu, terjadi saat Lukas Enembe dan kuasa hukumnya mengajukan banding ke Majelis Hakim Tinggi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun,” demikian bunyi putusan dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis (7/12/2023).

Baca juga: Profil Lukas Enembe, Mantan Gubernur Papua yang Meninggal di Jakarta, Alumni Unsrat Manado

Baca juga: Pengacara Beberkan Penyebab Lukas Enembe Meninggal Dunia, Sempat Ditemani Ibu dan Istrinya

Dalam pertimbangannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain pidana, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Tak hanya itu, eks Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rekam Jejak Lukas Enembe, Mantan Gubernur Papua Meninggal Dunia di RSPAD.

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved