KPPS Pemilu 2024
Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS Pemilu 2024
Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota KPPS: 23 - 28 Desember 2023.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini info lengkap terkait seleksi calon anggota KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pemilu 2024.
Terkini, seleksi calon anggota KPPS Pemilu 2024 sudah memasuki tahap administrasi dan hasilnya telah diumumkan pada Sabtu 23 Desember - Senin 25 Desember 2023.
Selanjutnya akan memasuki tahap tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Calon Anggota KPPS yang telah dimulai pada Sabtu 23 Desember 2023 dan akan berlangsung hingga Kamis 28 Desember 2023.
Cek Jadwal Lengkapnya:
1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 11 - 15 Desember 2023
2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 11 - 20 Desember 2023
3. Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 11 - 22 Desember 2023
4. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 23 - 25 Desember 2023
5. Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota KPPS: 23 - 28 Desember 2023
6. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS: 29 - 30 Desember 2023
7. Penetapan Anggota KPPS: 24 Januari 2024
8. Pelantikan Anggota KPPS: 25 Januari 2024
Tugas KPPS dalam Pemilu
- Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS.
- Menyerahkan DPT kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS.
- Melakukan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS.
- Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lengkapnya untuk tugas KPPS Pemilu 2024 mulai ketua hingga anggota dapat dibaca pada Panduan KPPS dari KPU di link berikut:
Panduan KPPS: KLIK
Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan besaran gaji petugas badan ad hoc yang di dalamnya termasuk gaji anggota KPPS Pemilu 2024.
Besaran gaji anggota KPPS Pemilu 2024 telah disetujui oleh Kementerian Keuangan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
Dari keputusan tersebut diketahui jika gaji anggota KPPS Pemilu 2024 naik dari tahun sebelumnya.
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan, besaran gaji ketua KPPS Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1.200.000, dari sebelumnya Pemilu 2019 sebesar Rp 550.000.
Sementara untuk anggota KPPS Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1.100.000, dari sebelumnya Pemilu 2019 sebesar Rp 500.000.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.