Manado Sulawesi Utara
Praperadilan Ditolak Hakim PN Manado, Yance Tanesia dan Sehan Ambaru Tetap Berstatus Tersangka
Maka dengan ditolaknya permohonan pemohon, tindakan termohon adalah sah menurut hukum.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado menolak gugatan praperadilan yang diajukan Yance Tanesia dan Sehan Ambaru terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka mereka oleh Polda Sulawesi Utara.
Hakim menyatakan gugatan para pemohon ditolak seluruhnya.
"Permohonan pemohon praperadilan ditolak untuk seluruhnya," ucap hakim tunggal, Ronald Massang, saat membacakan putusan praperadilan di PN Manado, Kamis (21/12/2023).
Maka dengan ditolaknya permohonan pemohon, tindakan termohon adalah sah menurut hukum.
Usai persidangan, bagian hukum di Polda Sulut yang hadir dalam persidangan, AKP Michel Marwan, mengatakan putusan hakim sah.
Menurutnya, mekanisme penyidik sebagaimana Perkap No 6 Tahun 2019 dan sesuai hasil pemeriksaan hakim praperadilan bahwa mekanisme yang dilakukan penyidik sudah benar.
Baca juga: Chord Lagu Apamo Anne - Ridwan Sau Viral TikTok
Baca juga: LIVE STREAMING Liverpool vs Arsenal di Liga Inggris, Tayang Malam Ini Mulai Pukul 00.30 WIB
"Jadi ini sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Marwan.
Diketahui Yance Tanesia dan Sehan Ambaru ditetapkan tersangka karena diduga melakukan tindak pidana menganjurkan atau membujuk orang untuk melakukan perbuatan pidana dan atau menyuruh melakukan tindak pidana pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama.
Keduanya diduga melanggar dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana subsidair Pasal 406 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
| Pekerja di Manado Berharap Upah Minimum Naik pada 2026, Harga Kebutuhan Makin Tak Masuk Akal |
|
|---|
| Harga Bahan Pokok di Pasar Bersehati Manado Stabil, Berikut Daftarnya |
|
|---|
| Klenteng Tiong Tan Lie Goan Swee di Manado Gelar Bakti Sosial, Gandeng PSMTI Sulut hingga GMAHK |
|
|---|
| Pencuri Bobol Vape Store di Kairagi Manado, Aksi Pelaku Terekam CCTV |
|
|---|
| Perhumas Muda Manado Dilantik, Farist Soeharyo Ajak Generasi Muda Sulut Ciptakan Narasi Positif |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Foto-Dokumentasi-Tribun-Manado-Nielton-Durado-Caption-Sidang-Praperadilan-di-PN-Manado.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.