Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Praperadilan Ditolak Hakim PN Manado, Yance Tanesia dan Sehan Ambaru Tetap Berstatus Tersangka

Maka dengan ditolaknya permohonan pemohon, tindakan termohon adalah sah menurut hukum.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Sidang Praperadilan di PN Manado, Sulawesi Utara, Kamis (21/12/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado menolak gugatan praperadilan yang diajukan Yance Tanesia dan Sehan Ambaru terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka mereka oleh Polda Sulawesi Utara.

Hakim menyatakan gugatan para pemohon ditolak seluruhnya.

"Permohonan pemohon praperadilan ditolak untuk seluruhnya," ucap hakim tunggal, Ronald Massang, saat membacakan putusan praperadilan di PN Manado, Kamis (21/12/2023).

Maka dengan ditolaknya permohonan pemohon, tindakan termohon adalah sah menurut hukum.

Usai persidangan, bagian hukum di Polda Sulut yang hadir dalam persidangan, AKP Michel Marwan, mengatakan putusan hakim sah.

Menurutnya, mekanisme penyidik sebagaimana Perkap No 6 Tahun 2019 dan sesuai hasil pemeriksaan hakim praperadilan bahwa mekanisme yang dilakukan penyidik sudah benar.

Baca juga: Chord Lagu Apamo Anne - Ridwan Sau Viral TikTok

Baca juga: LIVE STREAMING Liverpool vs Arsenal di Liga Inggris, Tayang Malam Ini Mulai Pukul 00.30 WIB

"Jadi ini sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Marwan. 

Diketahui Yance Tanesia dan Sehan Ambaru ditetapkan tersangka karena diduga melakukan tindak pidana menganjurkan atau membujuk orang untuk melakukan perbuatan pidana dan atau menyuruh melakukan tindak pidana pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama.

Keduanya diduga melanggar dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana subsidair Pasal 406 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved