Polda Sulut
Ditresnarkoba Polda Sulut Musnahkan 33 Gram Sabu dan 11.000 Butir Obat Keras
Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil KRYD dan juga sitaan oleh Ditresnarkoba Polda Sulut.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, minuman keras, dan obat keras dilakukan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (21/12/2023) pagi.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari, 33 gram sabu, 400 liter minuman keras ilegal serta kurang lebih 11.000 butir obat keras.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pelaksanaan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dan penyitaan dari beberapa tempat, termasuk jasa pengiriman terhadap paket yang tidak diketahui pemiliknya.
Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil KRYD dan juga sitaan oleh Ditresnarkoba Polda Sulut.
Dirinya mengatakan, sejumlah barang bukti ini menunjukan Polda Sulut serius dalam rangka menangani penyalahgunaan narkoba.
"Ini merupakan kerja sama juga yang dilakukan dengan pihak Kejaksaan Tinggi, karena salah satu upaya pemberantasan narkoba adalah kita melakukan penegakan hukum, kemudian pemusnahan barang bukti,” ujarnya
Kapolda Sulut mengimbau seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba, miras, dan obat keras jenis apapun, terlebih pada generasi muda.
“Kami mengimbau generasi muda dan seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba, minuman keras karena itu pasti akan merusak tubuh, pikiran, juga masa depan, dan itu akan sangat berbahaya.
Bahaya bagi diri pribadi terhadap kesehatan dan bahaya juga terhadap lingkungan masyarakat,” pungkasnya. (Ren)
• Relawan AMIN Muda Sulut Dorong Keterlibatan Generasi Muda Lewat Nobar Debat Cawapres 2023
Brimob Sulut Musnahkan Senjata Rakitan Asal Filipina yang Akan Dijual ke KKB di Papua |
![]() |
---|
Daftar 4 Nama Pejabat Polda Sulut baru Serah Terima Jabatan, Termasuk Kapolresta Manado |
![]() |
---|
Respon Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie Terkait Putusan Praperadilan Asiano Gamy Kawatu |
![]() |
---|
Kronologi Pria Manado Ditangkap di Mobil Bareng 2 Perempuan, Diduga Lakukan Perdagangan Orang |
![]() |
---|
4 Fakta Penangkapan TSK Perdagangkan Orang via Aplikasi Hijau di Manado: Digerebek Bersama 2 Wanita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.