Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jemaah Calon Haji

Bisa Dicicil, Berikut Jadwal Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2024

Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar jemaah haji regular sudah dibuka mulai 9 Januari 2024.

Editor: Alpen Martinus
twitter/The Holy Mosques
Ilustrasi, Jemaah mengelilingi Ka'bah dalam ibadah Haji 1442 Hijriah atau tahun 2021 masehi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Batas waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) hingga awal tahun depan.

Hal tersebut disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Kini biaya haji cukup mahal, hampir menyentuh angka seratus juta rupiah.

Baca juga: Sosok Mira Hayati, Viral Beli Emas 1 Kg saat Ibadah Haji Kena Pajak 500 Juta, Ternyata Bos Skincare

Namun sebagian ditanggung oleh pemerintah.

Sehingga yang harus dibayar oleh jamaah hanya setengahnya saja.

Pun keringan diberikan pemerintah, berupa jemaah calon haji bisa mencicil.

Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar jemaah haji regular sudah dibuka mulai 9 Januari 2024.

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M telah disepakati Pemerintah dan Komisi VIII dengan rerata sebesar Rp93,4 juta.

Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta.

Menag menjelaskan, pelunasan biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara mencicil. Kebijakan ini diambil agar memudahkan jemaah haji.

Untuk itu, meski pelunasan belum dibuka, jemaah sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing.

"Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul," ujar Gus Men, sapaan akrab Menag Yaqut.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), jelas Gus Men, saat ini masih memproses terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH.

Di dalamnya, terang Gus Men, akan diatur Bipih yang dibayar jemaah berdasarkan embarkasi keberangkatan.

Ada 14 embarkasi, yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta - Pondok Gede, Jakarta - Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.

Halaman
12
Sumber: TribunJatim.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved