Internasional
Pilih Banding, Mahkamah Agung Colorado Sebut Donald Trump Tak Layak Jadi Presiden dalam Pilpres 2024
Donald Trump pun memilih mengajukan banding ke Mahkamah Agung AS. Tim kampanye Trump yakin Mahkamah Agung AS mengambil keputusan menguntungkan.
Pada Januari 2021, pendukung Trump diketahui menyerbu Kongres.
Saat itu, anggota parlemen diketahui sedang mengesahkan kemenangan pemilu Presiden Joe Biden.
Oleh karena itu, MA Colorado memutuskan untuk mencoret Donald Trump dari daftar pemilihan Presiden pada tahun depan.
Sementara itu, keputusan Mahkamah Agung Colorado baru berlaku pada tanggal 4 Januari 2024.
Kasus ini diajukan oleh sekelompok pemilih Colorado, dibantu oleh kelompok Warga Negara untuk Tanggung Jawab dan Etika di Washington (Crew).
Baca juga: Jelang Natal, Bus Antar Kota Tetap Beroperasi: Kenaikan Jumlah Penumpang, Tarif Tetap Sama
Baca juga: Aliansi Tionghoa Indonesia Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Para advokat berharap dapat menggunakan kasus ini untuk meningkatkan upaya diskualifikasi yang lebih luas dan berpotensi membawa masalah ini ke Mahkamah Agung AS, yang memiliki keputusan akhir mengenai masalah konstitusional.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MA Colorado Coret Donald Trump dari Daftar Capres AS 2024.
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Daftar Negara dengan Konsumsi Nasi Tertinggi di Dunia |
![]() |
---|
Daftar Bandara Terbesar di Dunia, Ada yang Lebih Luas dari Singapura |
![]() |
---|
Daftar Perusahaan Tertua di Dunia, Banyak dari Jepang |
![]() |
---|
Daftar 10 Raja dan Sultan Terkaya di Dunia, Salah Satunya Tetangga Indonesia |
![]() |
---|
Kabar 386 WNI di Iran Pascaserangan Israel, KBRI Imbau Waspada dan Jaga Keselamatan Diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.