Internasional
Pilih Banding, Mahkamah Agung Colorado Sebut Donald Trump Tak Layak Jadi Presiden dalam Pilpres 2024
Donald Trump pun memilih mengajukan banding ke Mahkamah Agung AS. Tim kampanye Trump yakin Mahkamah Agung AS mengambil keputusan menguntungkan.
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Selasa (19/12/2023), Mahkamah Agung Colorado menyebut bahwa Donald Trump tak memenuhi syarat sebagai presiden.
Seperti diketahui, Trump berencana mencalonkan diri sebagai presiden dalam Pilpres 2024.
Alasan Trump ditolak adalah pemberontakan konstitusi Amerika Serikat (AS).
Lebih tepatnya, Trump terlibat dalam pemberontakan terkait kerusuhan di Capitol, AS, yang kejadiannya hampir tiga tahun lalu.
Untuk pertama kalinya, Pasal 3 Amandemen ke-14 Konstitusi AS digunakan mendiskualifikasi calon presiden.
“Mayoritas pengadilan menyatakan bahwa Trump didiskualifikasi dari jabatan presiden berdasarkan Bagian 3 Amandemen ke-14,” tulis pengadilan tersebut, dikutip dari The Guardian.
Namun keputusan tersebut masih ditunda hingga bulan depan, menunggu banding dari Donald Trump.
Sementara pihak Trump menegaskan akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung Amerika Serikat.
"Kami memiliki keyakinan penuh bahwa Mahkamah Agung AS akan segera mengambil keputusan yang menguntungkan kami dan pada akhirnya mengakhiri tuntutan hukum yang tidak bersifat Amerika ini,” kata juru bicara tim kampanye Trump.
Mengutip dari BBC, keputusan MA Colorado tersebut diketahui hanya menyebutkan pemilihan pendahuluan Partai Republik di negara Colorado pada 5 Maret.
Baca juga: Kunjungi Tribun Manado, Pihak Novotel Beber Promo Akhir Tahun: Rp 250 Ribu Makan Sepuasnya
Baca juga: DLH Manado Kembali Pangkas Ranting Pohon di Jalan Samrat, Ini Tujuannya
Meskipun begitu, keputusan terebut kemungkinan akan mempengaruhi status Trump untuk pemilihan umum tanggal 5 November.
Sementara para hakim mengatakan tidaklah mudah untuk membuat keputusan tersebut.
"Kami tidak mengambil kesimpulan ini dengan mudah. Kami sadar akan besarnya dan beratnya pertanyaan-pertanyaan yang ada di hadapan kita saat ini,"
“Kami juga sadar akan tugas serius kami untuk menerapkan hukum, tanpa rasa takut atau dukungan, dan tanpa terpengaruh oleh reaksi publik terhadap keputusan yang diamanatkan oleh hukum," jelasnya.
Sebelumnya, hakim pengadilan mengatakan Trump ikut serta dalam pemberontakan di Capitol AS.

Pada Januari 2021, pendukung Trump diketahui menyerbu Kongres.
Saat itu, anggota parlemen diketahui sedang mengesahkan kemenangan pemilu Presiden Joe Biden.
Oleh karena itu, MA Colorado memutuskan untuk mencoret Donald Trump dari daftar pemilihan Presiden pada tahun depan.
Sementara itu, keputusan Mahkamah Agung Colorado baru berlaku pada tanggal 4 Januari 2024.
Kasus ini diajukan oleh sekelompok pemilih Colorado, dibantu oleh kelompok Warga Negara untuk Tanggung Jawab dan Etika di Washington (Crew).
Baca juga: Jelang Natal, Bus Antar Kota Tetap Beroperasi: Kenaikan Jumlah Penumpang, Tarif Tetap Sama
Baca juga: Aliansi Tionghoa Indonesia Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Para advokat berharap dapat menggunakan kasus ini untuk meningkatkan upaya diskualifikasi yang lebih luas dan berpotensi membawa masalah ini ke Mahkamah Agung AS, yang memiliki keputusan akhir mengenai masalah konstitusional.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MA Colorado Coret Donald Trump dari Daftar Capres AS 2024.
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Daftar Negara dengan Konsumsi Nasi Tertinggi di Dunia |
![]() |
---|
Daftar Bandara Terbesar di Dunia, Ada yang Lebih Luas dari Singapura |
![]() |
---|
Daftar Perusahaan Tertua di Dunia, Banyak dari Jepang |
![]() |
---|
Daftar 10 Raja dan Sultan Terkaya di Dunia, Salah Satunya Tetangga Indonesia |
![]() |
---|
Kabar 386 WNI di Iran Pascaserangan Israel, KBRI Imbau Waspada dan Jaga Keselamatan Diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.