Kasus Narkoba di Minut
Kompol Sugeng Wahyudi Tegaskan Tak akan Beri Ruang untuk Pengedar Narkoba di Wilayah Polres Minut
Wakapolres Minut menegaskan, pengedar narkoba yang baru saja ditangkap Satres Narkoba Polres Minut melanggar undang-undnag nomor 35 tahun 2009.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Satres Narkoba Polres Minut tangkap pengedar narkoba, Wakapolres, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso tegaskan tidak akan memberi ruang.
"Kami tidak akan memberikan ruang untuk pengedaran narkoba di wilayah hukum Polres Minut," tegas Wakapolres Minut, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, Selasa 19 Desember 2023.
Wakapolres juga menegaskan, pengedar narkoba yang baru saja ditangkap Satres Narkoba Polres Minut melanggar undang-undnag nomor 35 tahun 2009.
"Tersangka melanggar pasal 111 ayat 2, undang-undnag nomor 35 tahun 2009 narkotika, dengan pidana paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun," ujar Wakapolres.
Dalam, konferensi pers yang dipimpin Wakapolres, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso menghadirkan dua tersangka.
Wakapolres didampingi Kasat Narkoba, Iptu Rudy Kilanta.
Januari Christianto aliac JC (33), pelaku utama merupakan warga Bandar Lampung.
Wakapolres menjelaskan kronologi penangkapan yang dilakukan Satres Narkoba, Polres Minut.
"Kronologinya, pada tanggal 13 Desember 2023 bertempat di perumahan Agape Griya Tumaluntung, sekitar pukul 17.30 Wita tersangka JC ditangkap oleh Tim Unit Narkoba Polres Minahasa Utara.
Tersangka JC terbukti menerima dan memiliki paket kiriman berisi ganja dengan berat kotor sekitar 2 Kg," kata Kompol Sugeng.
Lanjut mantan Kasat Reskrim Polresta Manado ini, setelan dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa paket ganja tersebut dikirim dari Deli Serdang atas permintaan dan pesanan dari tersangka JC.
Untul pengiriman uang untuk pembelian paket ganja tersebut menurut Wakapolres, dilakukan pada tanggal 7 Desember 2023 oleh tersangka JC, sejumlah Rp. 3.000.000.
"Uang tersebut dikirim kepada Erlan alias, yang beralamat di Binjai Sumatera Utara, dengan tujuan untuk membeli dan mengirim paket ganja ke Minut," sebut Wakapolres.
Kemudian ganja dikirim dari Binjai, dengan alamat Perumahanan Agape Tumaluntung atas nama, Bas Nando yang ternyata bernama John.
"Jhon berkerja di tambang Tatelu, yang kini telah ditahan dan dilakukan pemeriksaan secara mendalam," tegas Wakapolres.
Dilanjutkan Wakapolres, sekitar pukul 17.32 Wita, tim unit Narkoba Polres Minut langsung masuk ke dalam rumah tempat dibawa lelaki J tersebut berada yaitu di Perumahan Agape dengan barang bukti paket yang berisi Ganja. (fis)
• Daftar Barang Bukti yang Dikumpulkan Polres Kotamobagu Sulut dari 4 Tersanka Narkoba Jenis Sabu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.