Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Viral Pasien Meninggal usai Cabut Gigi di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, Berikut Kronologinya

Masih katanya, bahwa pasien yang sudah berada di ruangan NICU kemudian dipakaikan alat bantu, namun mata korban disolatip setelah dibius.

Editor: Indry Panigoro
HO via Tribun Style
Pasien meninggal usai operasi cabut gigi, diduga kesalahan anestesi 

Selama sehari penuh dilakukan perawatan medis, kondisi bayi semakin kritis.

Dan kira-kira saat itu masuk waktu Isya dan akhirnya RSI Garam Kalianget merekomendasikan agar bayi tersebut dirujuk ke- RSUD dr. Mohammad Zis Sampang.

"Saat itu kondisi bayi semakin kritis waktu perjalanan menuju Kabupaten Sampang," tuturnya.

Saat perjalanan menuju Kota Sampang, buah hati dari pasangan Aziz dan Rumnaini ini dibyatakan meninggal dunia dan akhirnya keluarga korban ini memutuskan untuk putar balik kembali pulang.

Atas kejadian ini, membuat keluarga Aziz tengaj mempersoalkan tindakan medis dari Puskesmas Batang-Batang Sumenep.

Karena pihak puskesmas mengambil sampel darah bayi tanpa gejala penyakit apapun.

"Kenapa, karena anak kami dalam kondisi sehat sebelum waktu itu dilakukan pengambilan sampel darah oleh pihak Puskesmas," kata Aziz.

PILUNYA ibu di Sumenep kehilangan bayinya usai melahirkan. Tuding akibat malpraktik
PILUNYA ibu di Sumenep kehilangan bayinya usai melahirkan. Tuding akibat malpraktik (mStar)

Salah satu keluarga dekat Rumnaini, Wardi menduga pihak Puskesmas Batang-Batang telah melakukan malpraktek saat pengambilan sampel darah pada si bayi alias korban tersebut.

"Nyata-nyata sebelum diambil darahnya, si bayi itu tidak ada masalah apapun dan bahkan sehat-sehat aja. Kenapa harus diambil darahnya dan tiba-tiba demam bahkan mengalami drop," kecewanya.

Dengan demikian lanjutnya, kata pihak Puskesmas Batang-batang diduga telah melanggar kode etik dan hukum pelayanan kesehatan.

"Jelas pada Pasal 62 ayat (1) UU Tenaga Kesehatan," katanya.

Menurut penjelasan Pasal 62 ayat (1) huruf c UU Tenaga Kesehatan katanya lebih gamblang, bahwa yang dimaksud dengan Kewenangan berdasarkan Kompetensi adalah kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan secara mandiri sesuai dengan lingkup dan tingkat kompetensinya.

Tidak hanya itu, dalam Pasal 84 UU Tenaga Kesehatan juga disebutkan bahwa apabila bidan atau perawat melakukan suatu kelalaian berat yang menyebabkan penerima pelayanan kesehatan menderita luka berat, maka bidan yang bersangkutan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.

"Jika kelalaian berat itu mengakibatkan kematian, maka bidan tersebut bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Puskesmas (Kapus) Batang-Batang Sumenep, Fatimatul Insaniyah menyampaikan bahwa pengambilan sampel darah pada tumit bayi baru lahir memang diwajibkan oleh pemerintah.

Hal itu kata Fatimah Insaniyah sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 78/2014 tentang Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK).

Dalam rangka mempercepat pelaksanaan SHK tersebut, Kemenkes juga mengeluarkan tiga surat edaran (SE). Meliputi SE Nomor HK.02.02./II/3398/2022 Tanggal 13 Oktober 2022 tentang Kewajiban Pelaksanaan SHK di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penyelenggara Pertolongan Persalinan.

Kemudian, sesuai SE Nomor HK.02.02/III/3887/2022 Tanggal 7 Desember 2022 tentang Kewajiban Faskes Melakukan Pelaporan SHK Pada Bayi Baru Lahir.

Selanjutnya, sesuai SE Nomor HK.02.02/I/0055/2023 Tanggal 6 Januari 2023 tentang Kewajiban Pelaporan bagi RS Penyelenggara Pemeriksaan SHK.

Tiga dasar aturan itulah lanjutnya, yang menjadi pedoman pelaksanaan SHK di setiap fasilitas kesehatan (faskes).

"Bertujuan untuk memastikan bayi baru lahir tidak mengalami penyakit hipotiroid kongenital," kata Fatimatul Insaniyah.

Tindakan medis tersebut menurutnya, sudah dilakukan Puskesmas Batang-Batang mulai sejak bulan September 2023.

Selama dua bulan terakhir, sudah banyak bayi yang dilakukan SHK dan memastikan proses SHK tidak memiliki efek samping terhadap kesehatan bayi.

"Bidan yang bertugas melakukan SHM sudah mengikuti pelatihan. Kami pastikan tidak terjadi malapraktik dan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP)," katanya.

SHK dapat dilakukan terhadap bayi baru lahir setelah berusia lebih 24 jam.

Namun, tidak boleh lebih 14 hari.

Saat dilakukan pengambilan sampel darah terhadap bayi bernama Adelia Aziz Bella Negara, yakni sang buah hati Aziz dan Rumnaini, kondisinya memang dipastikan sehat dan stabil.

"Kenapa menyebut ada malpraktek, kami sudah bekerja sesuai dengan prosedur. Identitas petugas kesehatan yang bertugas juga sudah memenuhi prosedur," belanya.

Pihaknya juga menjawab keluhan keluarga korban, karena menduga pihak tenaga medis Puskesmas Batang-Batang tidak membalut bekas pengambilan darah di tumit si bayi dengan perban.

Namun kata Fatimatul Insaniyah, pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap bidan yang menangani langsung.

"Yang dibilang tidak dikasi perban itu juga telah saya tanya, setelah ditusuk tumitnya dan kemudian ditutup dengan alkohol set dan diekatkan hypafix yang warna putih," terangnya.

Siapa nama petugas kesehatan yang melakukan pengambilan sampel darah, pihnya mengaku bidan yang menanganinya adalah bidan senior.

"Ya bidan senior, dia juga sudah lengkap, punya FPF, punya SIP, punya pendelegasian wewenang klinik juga sudah punya, pengambil sampelnya untuk SHK juga sudah betul," paparnya.

Menurutnya, bayi tersebut bukan meninggal akibat pengambilan sampel darah pada tumit, melainkan karena gangguan infeksi paru-paru atau pneumonia, sehingga menyebabkan si bayi mengalami sesak nafas.

Untuk lebih jelasnya, pihaknya meminta para jurnalis agar bertanya langsung ke pihak RSI Garam Kalianget Sumenep.

Ia menyampaikan, sebelum meninggal bayi malang tersebut oleh pihak Puskesmas Batang-Batang sempat dirujuk ke rumah sakit itu (RSI Garam Kalianget).

"Kan sempat dirujuk ke RSI Kalianget, saya juga sudah konfirmasi ke- dokter yang di sana. Jadi kematian bayinya bukan karena itu (SHK). Itu ada infeksi, pneumonia, tapi sebaiknya kan tanyakan langsung ke- dokter yang di RSI Kalianget," katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Humas RSI Garam Kalianget Sumenep, dr. Yanti membenarkan bahwa bayi tersebut sempat dirujuk ke RSI Garam Kalianget.

Namun, pihaknya membantah keterangan Kapuskesmas Batang-batang yang mengatakan bahwa pihak RSI menyatakan penyebab kematian si bayi adalah karena infeksi.

"Lho, itu bukan dokter spesialis dari RSI yang menangani, walaupun sempat dibawa kesini. Tapi yang tahu itu dokter yang merawatnya. Kita belum ketemu dengan dokternya, kita hanya tahu alurnya saja," kata dr. Yanti.

Setelah dari RSI Garam Kalianget, bayi tersebut disarankan agar dirujuk ke salah satu rumah sakit di Kabupaten Sampang (RSUD dr. Mohammad Zis).

Alasannya, di RSI Garam Kalianget tidak memiliki alat untuk mendeteksi infeksi tersebut.

"Karena memang kami tidak memiliki alat untuk penanganan lebih lanjut, sehingga kami menyarankan untuk dirujuk ke Sampang," terangnya.

Diolah dari artikel Kompas.com dan TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com

Baca Berita Lainnya di: Google News

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved