Jumat, 24 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

2.907 Peserta Ikuti Ujian Profesi Advokat Serentak se Indonesia, dari Manado 43 Orang

Ketua DPC Peradi Manado, Stevie Da Costa didampingi Sekretaris, Wens A Boyangan, menjelaskan UPA ini merupakan kali kedua yang dilaksanakan.

|
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
HO
Ujian Profesi Advokat 2023 dilaksanakan secara serentak di 39 kota se Indonesia. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Ujian Profesi Advokat (UPA) 2023 dilaksanakan secara serentak di 39 kota se Indonesia, diikuti 2.907 Peserta.

Di Sulawesi Utara, kegiatan ini diikuti oleh 43 peserta ujian yang diselenggarakan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Manado.

Ketua DPC Peradi Manado, Stevie Da Costa didampingi Sekretaris, Wens A Boyangan, menjelaskan UPA ini merupakan kali kedua yang dilaksanakan di era kepemimpinannya.

"Kali ini ada 43 peserta ujian yang  dari Manado, Gorontalo, Palu dan utusan Peradi Ternate," jelasnya Minggu (17/12/2023)

Menurutnya selain Manado, UPA Gelombang Kedua 2023 ini digelar serentak dalam waktu bersamaan di kota-kota yang sudah ditunjuk.

"Dalam dua kali pelaksanaan UPA di Manado yang digelar di tahun 2023 ini, sudah menggambarkan besarnya minat menekuni profesi advokat melalui Peradi," jelasnya

Sementara Wens A. Boyangan menambahkam sebelum menggelar UPA, DPC Peradi Manado melaksanakan Pendidikan Khusus Provesi Advokat (PKPA) dengan menggandeng Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado serta lembaga peradilan di daerah ini.

"Pematerinya adalah para akademisi dan ketua-ketua pengadilan," tambahnya.

Setelah UPA gelombang kedua ini, awal 2024 Peradi juga merencanakan kegiatan yang sama untuk memberikan kesempatan pada mereka yang belum sempat ikut maupun yang belum lulus ujian.

Diketahui Kegiatan ini dibuka Wakil Bendahara Umum DPN Peradi, Rielen Pattiasina mewakili Ketua Panitia UPA 2023  Peradi, R Dwiyanto Prihartono.

Dalam sambutan tertulis yang dibacakan sebelum ujian dilaksanakan, dikatakan UPA ini digelar serentak di 39 kota di Indonesia dengan peserta sebanyak 2.907 orang.

UU nomor 18/2003 mengamanatkan, untuk menjadi seorang advokat, terlebih dahulu harus lulus UPA yang diselenggarakan organisasi advokat.

"Peradi sebagai organisasi advokat wajib melaksanakan hal ini sesuai ketetapan undang-undang itu," kata Rielen Pattiasina, BSc, SH, dalam sambutan tersebut.

Banyaknya jumlah peserta UPA gelombang kedua ini, tambahnya, membuktikan besarnya kepercayaan yang diberikan kepada Peradi sebagai penyelenggara yang profesional dan kredibel dalam melahirkan advokat-advokat berkualitas serta terhormat.

"Lulus ujian adalah salah satu syarat untuk dapat diangkat advokat oleh Peradi dan kemudian diambil sumpah di Pengadilan Tinggi setempat," paparnya sambil meminta semua peserta agar mematuhi semua aturan dalam buku panduan seperti sebelumnya telah disampaikan supervisor ujian. (Ren)

Berani Kritik Presiden Jokowi, Gielbran Ketua BEM UGM Ternyata Sudah Smester 9, Tuai Sorotan

Gempa Hari Ini, Info BMKG Terkini Minggu 17 Desember 2023, Guncang Jawa Barat

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved