Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Lalu Lintas

Kecelakaan Maut, Seorang Bule Australia Tewas, Korban Tabrak Lari

Terjadi kecelakaan maut di Jalan Raya Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Bali pada kemarin hari Selasa sore.

Istimewa
Seorang WNA asal Australia, Semmend Breadley (33) meninggal dunia setelah alami laka lantas di Jalan Raya Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Klungkung, Selasa (12/12/2023) sore. 

"Dua korban lagi dalam kondisi luka berat. Keduanya dalam perawatan di IGD rumah sakit kondisinya cedera kepala berat," ucap Kepala Bagian Umum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat Jana Hermawan.

Dari empat korban jiwa, tiga di antaranya meninggal di lokasi kecelakaan, sedangkan satu korban lainnya mengembus napas terakhir sewaktu mendapat perawatan medis.

Korban jiwa dalam kecelakaan kereta dan mobil di Bandung Barat adalah sebagai berikut:

Putra (2), warga Kampung Simpati RT 03 RW 05 Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Bandung Barat

Rapika (6), warga Kampung Simpati RT 03 RW 05 Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Bandung Barat

Neneng Rosmayanti (49), warga Kampung Simpati RT 03 RW 05 Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat

Ponidi (45), warga Kampung Lembur Sawah RT 01 RW 16 Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat.

Adapun korban luka ialah Syakila Lisda Putri (4) dan Ratih Anggraeni (13), keduanya warga Kampung Simpati RT 03 RW 05 Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Bandung Barat.

Tabrakan antara kereta feeder Whoosh dan mobil di Bandung Barat ini tengah diselidiki polisi.

"Kita masih akan melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP), apakah ada yang melarang (mobil) untuk tidak melintas dulu, kita akan dalami lebih lanjut,” ungkap Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Cimahi AKBP Aldi Subartono, dikutip dari Antara.

Sementara itu, Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengimbau masyarakat agar disiplin ketika melewati pelintasan sebidang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

"PT KAI Daop 2 Bandung mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," tuturnya.

(Tribun-Medan.com)

Baca Berita Tribun Manado di Google News

Kecelakaan Lalu Lintas Lainnya

Tayang di Tribun-Bali.com Kompas.com

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved