Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Pantas Pemotor yang Kawal Ambulans ini Sampai Ditilang Polisi, Terungkap Fakta Asli, Videonya Viral

Pengendara motor itu ditilang saat sedang mengawal ambulans di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

|
Editor: Indry Panigoro
Tribunnews
Tangkapan layar video Relawan Ambulans Bawa Pasien Dihentikan Polisi di Jalan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID -Viral di media sosial rekaman yang merekam aksi polisi tilang pengendara motor.

Pengendara yang ditilang polisi adalah orang yang mengawal ambulans.

Ternyata ada aturannya soal pengawalan ambulans.

Hal inilah yang membuat si pengendara sampai ditilang polisi.

Meski menuai pro kontra, namun polisi baru-baru ini memberi penjelasan kepada publik.

Akhirnya terungkap penyebab polisi sampai menilang pengendara motor tersebut.

Diketahui pegendara motor itu ditilang saat sedang mengawal ambulans di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Pemotor itu pun mengaku tengah mengawal ambulans yang membawa pasien di dalamnya.

Akan tetapi ia tetap diberhentikan.

Alasan polisi karena menilai sang pemotor melanggar aturan.

Seorang polisi memberhentikan motor relawan pengawal ambulans
Seorang polisi memberhentikan motor relawan pengawal ambulans saat melakukan pengawalan di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).

Disebutkan sang pemotor tidak punya wewenang dalam melakukan pengawalan ambulans.

Aksi pengawalan itu disebut polisi berbahaya.

"Melanggar, ya kami lakukan penilangan karena enggak boleh, bahaya itu," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman pada Selasa (12/12/2023).

Latif menjelaskan bahwa seseorang yang melakukan pengawalan sebuah kendaraan, termasuk ambulans tidak bisa sembarangan.

Mereka perlu mempunyai kompetensi dan itu merupakan kewenangan dari Polri.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved