Minahasa Sulawesi Utara
Jemmy Kumendong Tegaskan Hal Ini Kepada 227 Hukum Tua di Minahasa Sulawesi Utara
Penjabat (Pj) Bupati Minahasa, Jemmy Kumendong menghadiri sekaligus membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada 227 Hukum Tua.
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Penjabat (Pj) Bupati Minahasa, Jemmy Kumendong menghadiri sekaligus membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada 227 Hukum Tua.
Bimtek kali ini bertemakan, Optimalisasi Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Bagi Hukum Tua se Kabupaten Minahasa.
Kegiatan tersebut bertempat di Mercure Hotel, Tateli, Minahasa Kamis (14/12/2023).
Saat membawakan materi dihadapan 227 Hukum Tua yang hadir, Bupati Jemmy Kumendong mengatakan bahwa aturan Desa saat ini cukup banyak dan berada dibawah dua Kementerian, yakni Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa.
"Kepala desa kedudukannya sangat strategis karena merupakan penyelenggara pemerintahan terdepan alias birokrasi garis depan, olehnya kebijakan harus sesuai dengan pemerintah diatas tidak boleh bertentangan," jelas mantan Kepala Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Daerah Provinsi Sulawesi Utara ini.
Oleh karena itu, kata Kumendong, segala kebijakan pemerintah pusat harus dijalankan hingga tingkat desa. Tidak boleh bertentangan.
"Jangan buat program dan kegiatan yang ada tidak acuan, apalagi yang dikelola dari dana desa," tegas Kumendong.
Ia menyebut, ada tiga program Prioritas Nasional yang wajib diimplementasi hingga tingkat Desa.
"Pertama, Pemulihan ekonomi nasional, kedua, Penunjang program prioritas nasional dan ketiga Penanggualangan bencana," paparnya.
Apalagi, kata Kumendong, saat ini pedoman penggunaan dana desa 2024 sudah diterbitkan dan akan disesuaikan penerapannya.
Selain itu, Jemmy Kumendong juga menyampaikan agar para Hukum Tua di akhir tahun harus menyelesaikan laporan-laporan pekerjaan dengan berwawasan hukum.
"Jangan sampai bermasalah hukum, tidak boleh ada celah, karena akan dipertanggung jawabkan. Itulah konsekuensi dan resiko jabatan," tegasnya.
Disamping itu, beberapa hal yang harus diperhatikan juga ada desa desa yang tidak ada Perdes tentang kewenangan desa.
"Kemudian, pengelolaan profil desa dan evaluasi desa. Soal evaluasi desa ini menyangkut swadaya, swakarya, dan swasembada," katanya.
Diakhir materi, Kumendong mengingatkan soal kinerja para Hukum Tua serta tetap menjaga kondusifitas diwilayah masing-masing.
"Konsentrasi pada pekerjaan tugas dan tanggungjawab yang sudah dipercayakan," pungkasnya. (Mjr)
Baca juga: Jemmy Kumendong Seriusi BUMDes dan Percepatan Penanganan Stunting di Minahasa
Baca juga: Jemmy Kumendong Hadiri Pertemuan TPID se-Sulawesi Utara, Bahas Inflasi Jelang Hari Besar Keagamaan
Segini Besaran Tunjangan Rumah untuk Anggota DPRD Minahasa Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Potret Anak-anak Muda Nongkrong di Taman God Bless Tondano Minahasa, Semakin Malam Semakin Ramai |
![]() |
---|
Harga Daging Babi di Pasar Tondano Minahasa Naik, Sekarang Dijual Segini |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Seorang Pengedar Sabu di Minahasa Sulawesi Utara, Pelaku Sempat Melawan Petugas |
![]() |
---|
Proyek Pamsimas Wasian Minahasa Belum Maksimal, Pemdes akan Pakai Dana Desa untuk Operasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.