Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Seorang Peternak Jadi Tersangka setelah Menang Duel Lawan Maling hingga Tewas

Kisah Muhyani menjadi pusat perhatian setelah dirinya diumumkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Waldi, seorang pencuri.

Editor: Alexander Pattyranie
KOMPAS.com/RASYID RIDHO
Rosehah (kiri), istri Muhyani, berharap agar suaminya dibebaskan, Selasa (12/12/2023). Seorang peternak, Muhyani (58) menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka terhadap tewasnya maling bernama Waldi. 

Sementara itu, istri Muhyani, Rosehah (49) memohon keadilan kepada Kapolresta Serang Koya Kombes Pol Sofwan Hermanto, Kapolda Banten Irjen Abdul Karim, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Presiden Joko Widodo.

"Saya minta keadilan buat suami saya. Suami saya bukan orang jahat, bukan pembunuh.

Bapak cuma bela diri saja," kata Rosehah.

Rosehah meminta agar suaminya dikeluarkan dari tahanan karena sebagai tulang punggung keluarga.

"Enggak nyangka kalau mau ditahan, minta dikeluarin, saya khawatir," ujar dia.

Keterangan Polisi

Terpisah, Kepala Unit Pidum Satreskrim Polresta Serang Kota, Evander Parulian Sitorus menjelaskan, Muhyani ditetapkan tersangka karena telah memenuhi dua alat bukti.

"Alasan penetapan tersangka karena adanya dua alat bukti yang mencukupi," kata Evan saat dihubungi wartawan.

Menurut Evander, selama ini Muhyani tidak ditahan karena kooperatif dalam proses penyidikan.

Muhyani baru ditahan setelah kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan.

"Itu kewenangan kejaksaan kalau penahanan," ujar Evan.

Untuk dalih tersangka menusuk pencuri kambing hingga tewas karena membela diri, Evan meminta tersangka membuktikannya di persidangan.

"Membela diri itu nanti dibuktikan di persidangan," ujar dia.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang Edwar menyebut kasus tersebut sudah dilimpahkan oleh penyidik kepolisian ke Kejari Serang.

Tersangka sudah ditahan di Rutan Serang sejak pekan lalu, dan saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyusun berkas dakwaan.

"Sudah tahap II seminggu lalu, masuk persidangan mungkin Januari," kata Edwar dihubungi wartawan melalui telepon.

(Tribunjabar.id/Rheina Sukmawati) (Kompas.com/Rasyid Ridho)

Baca berita lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved