Berita Viral
Pria Hendak Jual Ginjal Rp175 Juta ke India Ditangkap di Bandara Kualanamu
Pihak kepolisian berhasil mengamankan RA di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara, pada Selasa (5/12/2023), ketika ia hendak terbang ke India
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria berusia 25 tahun dari Kudus, Jawa Tengah, yang diidentifikasi dengan inisial RA, telah melakukan tindakan nekat ingin menjual ginjalnya ke India dengan nilai transaksi sebesar Rp175 juta.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan RA di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara, pada Selasa (5/12/2023), ketika ia hendak terbang ke India.
Informasi yang dihimpun dari Kompas.com menyebutkan bahwa Kombes Sumaryono, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, menjelaskan bahwa RA mengetahui praktik perdagangan organ ini melalui media sosial.
"Proses pengambilan ginjal kemungkinan di luar negeri.
Ini diamankan sebelum ke luar negeri, yang mana tujuannya ke India untuk operasi besar," kata Sumaryono saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat (8/12/2023) sore.
Kronologi
Dilansir dari Tribun-Medan, berdasarkan pengakuan RA ke polisi, ia mengikuti sebuah akun yang menawarkan jual beli ginjal.
Kemudian, RA terhubung dengan calon pembeli, AT, dan koordinator berinisial EC yang diduga bekerja di salah satu rumah sakit di India.
RA pun menawarkan untuk menjual ginjal miliknya kepada sosok tersebut.
Setelah itu, RA diminta untuk mengecek kondisi ginjalnya ke laboratorium.
Setelah kondisi dinyatakan sehat, ginjal RA ditawar EC dengan harga Rp175 juta.
Dari sejumlah uang tersebut, RA baru mendapatkan sebesar Rp10 juta.
Kemudian, RA terbang dari Kudus menuju Jakarta pada 1 Desember 2023, lalu terbang lagi ke Medan melalui Bandara Kualanamu.
Pada tanggal 2 Desember 2023, AT dan Muliadji bertemu di salah satu restoran di Kota Medan.
Dari pertemuan tersebut, jatuh kesepakatan bahwa AT akan terbang ke India bersama RA pada 3 Desember 2023.
AT pun berhasil berangkat ke India, namun sendirian karena RA tertahan oleh imigrasi Bandara Kualanamu.
Pada tanggal 5 Desember 2023, korban mencoba berangkat kembali melalui Kualanamu.
Tapi kembali gagal dan diamankan.
Setelah transaksi pertama selesai, RA pun diminta terbang ke India bersama Muliadji.
Diduga, pengambilan ginjal tersebut akan berlangsung di India.
Muliadji sendiri adalah penghubung antara RA dengan AT dan EC.
Bersama RA, Muliadji juga turut diamankan oleh pihak kepolisian.
Adapun, mengenai motif jual ginjal ini, RA mengaku ingin membiayai biaya berobat saudaranya yang sedang sakit.
Sementara itu, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp10 juta, pinsel berisi bukti percakapan, dan nomor rekening.
Sedangkan, Mulyaji telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 2 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 600 juta.
Diketahui bahwa AT adalah warga Kota Medan.
Kombes Sumaryono mengatakan, AT kini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
(Tribunjabar.id/Rheina Sukmawati) (Kompas.com/Dewantoro) (Tribun-Medan.com/Fredy Santoso)
Baca berita lainnya di: Google News
Akhirnya Terungkap Penyebab Ada Lubang Raksasa 50 M Menganga di Kota Bangkok, Pasien RS Sampai Panik |
![]() |
---|
Sosok Saripa, Ibu 4 Anak Menangis Histeris Tahu Motor yang Dipakai buat Ngojol Dibakar Orang Tawuran |
![]() |
---|
Viral Mahasiswa Baru Disuruh Senior Saling Cium Kening, Pihak Kampus Kini Ambil Langkah Tegas |
![]() |
---|
Sosok Daniel McCormack, Pria yang Nikahi Kembar Siam, Kini Terungkap Kehidupan Mereka Pasca Menikah |
![]() |
---|
Sosok Suryanto Chin Chiu Polisi Hong Kong Viral di Indonesia, Netizen Dibuat Salfok, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.