Pengungsi Rohingya
Diduga Ada TPPO Terhadap Pengungsi Rohingya, Jokowi Akan Beri Bantuan Mengutamakan Warga Lokal
Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait banyaknya pengungsi Rohingya yang masuk ke Indonesia.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) menyatakan, Indonesia tidak memiliki kewajiban menampung pengungsi berdasarkan Konvensi Pengungsi 1951.
"Yang jelas Indonesia bukan Pihak pada Konvensi Pengungsi 1951. Karena itu Indonesia tidak memiliki kewajiban dan kapasitas untuk menampung pengungsi, apalagi untuk memberikan solusi permanen bagi para pengungsi tersebut," kata Lalu Iqbal kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).
Ia menjelaskan, adapun pertolongan yang diberikan pemerintah Indonesia yaitu penampungan itu semata-mata karena alasan kemanusiaan.
"Ironisnya banyak negara pihak pada konvensi justru menutup pintu dan bahkan menerapkan kebijakan push back terhadap para pengungsi itu," ungkap dia.
Lalu Iqbal menjelaskan bahwa dari penanganan selama ini teridentifikasi kebaikan Indonesia memberikan penampungan sementara banyak dimanfaatkan oleh jaringan penyelundup manusia.
"People-smuggler yang mencari keuntungan finansial dari para pengungsi tanpa peduli resiko tinggi yang dihadapi oleh para pengungsi, khususnya kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak. Bahkan banyak diantara mereka terindentifikasi korban TPPO," jelas Iqbal.
(Sumber TribunNews)
Satu Orang Pengungsi Rohingya Berulah, Anak Gadis di Bawah Umur di Makassar Jadi Korban |
![]() |
---|
Setelah Diangkut Paksa Pendemo, Pengungsi Rohingya Kini Kembali ke Banda Aceh, Pihak UNHCR Muncul |
![]() |
---|
Pengungsi Rohingya Bayar 300 Ribu per Orang Buat KTP, Ternyata Dicetak di Medan, Ini Reaksi Bobby |
![]() |
---|
Pengungsi Rohingya Berulah, Ditetapkan Jadi Tersangka TPPO di Aceh |
![]() |
---|
Pengungsi Rohingya Mulai Menyebar, Tak Hanya di Aceh, Kini Masuk di Pekanbaru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.