Talaud
Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di Talaud Sulawesi Utara Divonis 15 Tahun Penjara
Rahmat Abdul mengatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- JT terdakwa kasus kekerasan seksual di Kabupaten Talaud akhirnya menjalani sidang putusan.
Sidang tersebut dilaksanakan pada Kamis 7 Desember 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Talaud, Sulawesi Utara.
Dalam sidang tersebut, terdakwa divonis selama 15 tahun penjara oleh hakim.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kepulauan Talaud di Beo Rahmat Abdul mengatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Selain vonis 15 tahun penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 15 juta subsider enam bulan penjara.
"Jadi vonis ini sudah sesuai dengan tuntutan kami yakni 15 tahun penjara," kata dia.
"Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur," tegas dia.
Terhadap putusan tersebut, terdakwa JT menyatakan menerima.
Selain itu JPU juga menyatakan sudah menerima putusan tersebut dan bersifat inkrah. (nie)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Akhirnya KM Glory Mery Kembali Berlayar, Rute Manado-Talaud Sulawesi Utara, Sempat Masuk Dok |
![]() |
---|
Bupati Talaud Elly Lasut Mengikuti Upacara Tabur Bunga dalam Rangka HUT ke-77 Kemerdekaan RI |
![]() |
---|
Ketua Umum Sinode Germita Ajak Warga Doakan dan Sukseskan Paskah Nasional 2022 di Talaud |
![]() |
---|
Unit Tipikor Polres Kepulauan Talaud Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Kakorotan |
![]() |
---|
Peresmian KBN di Talaud dimeriahkan dengan lomba menangkap Bebek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.