Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Sabu

Simpan Sabu di Pembungkus Rokok, Pria Asal Tikala Dibekuk Satresnarkoba Polresta Manado

Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib saat dikonfirmasi mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan informasi warga.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Putra Suwito (31) warga kelurahan Banjer, Kecamatan Tikala, Manado, Sulawesi Utara ditangkap pada Selasa 5 Desember 2023 malam di perumahan GPI Manado. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Satresnarkoba Polresta Manado kembali menangkap seorang pelaku pengguna narkoba jenis sabu.

Pelaku diketahui bernama Putra Suwito (31) warga kelurahan Banjer, Kecamatan Tikala, Manado, Sulawesi Utara

Pelaku ditangkap pada Selasa 5 Desember 2023 malam di perumahan GPI Manado.

Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib saat dikonfirmasi mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan informasi warga.

"Kami menerima informasi dari warga soal pengguna narkoba sabu di perumahan GPI," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu 6 Desember 2023 via telepon.

Awalnya, tim Satresnarkoba Polresta Manado menerima laporan dan langsung menindaklanjutinya.

Ketika sampai di TKP, tim langsung menangkap terduga pelaku.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi mendapati tiga paket sabu yang disimpan dalam pembungkus rokok di kantong pelaku.

"Kami mendapatkan tiga paket sabu yang disimpan dalam pembungkus rokok," ujarnya.

"Pada saat dilakukan pengembangan di rumah pelaku, kami juga mendapati timbangan dan alat hisap," tegas dia.

Kini pelaku akhirnya ditahan di Polresta Manado. (Nie)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved