Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Polres Bitung Sulawesi Utara Tangkap 5 Pemuda Pembuat Panah Wayer, Berikut Inisial Mereka

Atas informasi itu, polisi mendatangi lokasi lalu mendapati ke 14 pemuda tengah berkumpul dan lainnya sedang membuat sajam jenis panah wayer.

kolase Tribun Manado/HO
Lima pemuda di Bitung pembuat sajam jenis panah wayer di tangkap Polisi, 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Bitung - Peredaran senjata tajam (sajam) jenis panah wayer, benar-benar menjadi atensi Polres Bitung.

Hal ini dibuktikan dengan, lima orang pemuda Kota Bitung di tangkap polisi beberapa waktu lalu.

Penangkapan itu, tidak ditampik oleh Ipda Iwan Setyabudi Kasi Humas Polres Bitung.

Baca juga: Kronologis Pemuda di Bitung Sulawesi Utara Kena Panah Wayer di Tubuhnya, Pelaku Sudah Ditangkap

"Ada lima orang pemuda yang mengaku dalam pemeriksaan ke polisi membuat sajam jenis panah wayer," kata Ipda Iwan Setyabudi, Rabu (6/12/2023).

Awalnya polisi mendapat informasi dari security Depot Pertamina.

Bahwa pada akhir bukan November 2023, di bagian luar pagar depot Pertamina ada 14 orang pemuda, dicurigai sedang membuat sajam jenis panah wayer.

Lokasi tersebut berada di Kelurahan Bitung Tengah lingkungan IV Kecamatan Maesa Kota Bitung.

Atas informasi itu, polisi mendatangi lokasi lalu mendapati ke 14 pemuda tengah berkumpul dan lainnya sedang membuat sajam jenis panah wayer.

Ke 14 orang itu akhirnya di tangkap, beserta barang bukti di tempat kejadian perkara.

"Hasil interogasi, lima dari 14 orang pemuda akui bahwa mereka membuat sajam jenis panah wayer. Dan 9 orang lainnya hanya menyaksikan,"

Berikut identitas para pelaku pembuat panah wayer, ZZ alias Zidan (24), MRT (23), UH alias Umar (25), AP alias Rian (22) dan KL alias Iman (24).

Para pelaku berprofesi sebagai buruh dan tukang ojek.

Polisi mengamankan pelaku dan barang bukti, 29 buah anak panah wayer.

Satu mesin gurinda, tiga pelontar, tiga palu, satu gergaji besi, sembilan mata gurinda, satu dudukan dari besi.

Amplas, satu kapal, empat terminal colokan listrik, benang, ban dalam bekas, satu ujung besi 4 milimeter panjang 4 meter.

"Sampai saat proses hukum kepada mereka masih berlanjut. danĀ  mereka kami tahan di rutan Mapolres Bitung," tambah Iptu Gede Indra Kasatreskrim Polres Bitung, Rabu (6/12/2023).(crz)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved