Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2024

70 Hari Menuju Pilpres 2024 - Pakar: Pelemahan KPK-DPR-MK Mematikan Demokrasi

Pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi dan masyarakat sipil dinilai mematikan demokrasi.

Editor: Lodie Tombeg
Tribunews
Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini (kiri) dan Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti saat diskusi publik Puskapol UI di Depok, Selasa (5/11/2023). Pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi dan masyarakat sipil dinilai telah mematikan demokrasi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi dan masyarakat sipil dinilai telah mematikan demokrasi.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti, bahwa empat institusi telah dilemahkan untuk mematikan demokrasi.

Adapun hal itu disampaikan Bivitri pada diskusi publik Puskapol UI, bertajuk Pemilu 2024 dan ancaman erosi demokrasi, Depok, Selasa (5/11/2023).

"Ada 4 institusi yang dilemahkan untuk mematikan demokrasi. Yang pertama itu KPK tahun 2019 reformasi dikorupsi," kata Bivitri.

Ia menjelaskan bahwa jangan hanya melihat KPK sebagai perangkat hukum untuk tindak pidana korupsi. Menurutnya esensi dari KPK dalam konteks negara hukum, membatasi kekuasaan dengan berusaha memberantas korupsi.

"Karena penyelewengan paling besar dari kekuasaan itu adalah korupsi. KPK dimatikan lebih dahulu tahun 2019," lanjutnya.

Bivitri melanjutkan yang kedua dimatikan yakni DPR. Ia menuturkan tidak pernah ada pengawasan institusional hak angket selama 4 tahun terakhir.

Selanjutnya yang dilemahkan kata Bivitri masyarakat sipil yang dikungkung.

"Dan hari ini ketok palu untuk perubahan Undang-Undang ITE. Ada yang berubah nggak? Nggak ada," katanya.

Terakhir menurut Pakar Hukum Tata Negara itu institusi yang dilemahkan pengadilan.

"Tapi kejadian juga yaitu MK yang dimatikan lewat dari dalam. Terakhir Anwar Usman lewat putusan 90," terangnya.

(Tribunews/Rahmat W Nugraha)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved