Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jokowi

Respons Jokowi soal Perintah Hentikan Kasus Korupsi Setnov, Pernyataan Eks Ketua KPK Mencurigakan

Respons Jokowi soal perintah hentikan kasus korupsi Setya Novanto alias Setnov. Pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo dicurigai demi kepentingan.

|
Editor: Frandi Piring
Kolase Foto Dok. Tribunnews.com-Reza Deni-Herudin/Biro Pers
Respons Jokowi soal perintah hentikan kasus korupsi Setya Novanto alias Setnov. Pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo dicurigai demi kepentingan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pernyataan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo terkait perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta menghentikan pengusutan kasus korupsi eks Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) beberapa tahun silam, menjadi perbincangan publik tanah air.

Sebagaimana sebelumnya Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo mengaku pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setnov.

Adapun Setya Novanto saat itu menjabat sebagai Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar, salah satu parpol pendukung Jokowi dalam koalisi.

Setnov diumumkan menjadi tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017. Sebelum mengungkapkan peristiwa itu, Agus menyampaikan permintaan maaf dan merasa semua hal harus jelas.

“Saya pikir kan baru sekali ini saya mengungkapkannya di media yang kemudian ditonton orang banyak,” kata Agus dalam wawancara dengan Rosi yang tayang di Kompas TV, Kamis (30/11/2023).

“Saya terus terang, waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian oleh presiden.

Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretaris Negara),” lanjut Agus.

Saat itu, Agus merasa heran karena biasanya presiden memanggil lima pimpinan KPK sekaligus.

Namun, kala itu dipanggil seorang diri. Ia juga diminta masuk ke Istana tidak melalui ruang wartawan melainkan jalur masjid.

Ketika memasuki ruang pertemuan, Agus mendapati Jokowi sudah marah. Ia pun heran dan tidak mengerti maksud Jokowi.

Setelah duduk ia baru memahami bahwa Jokowi meminta kasus yang menjerat Setnov disetop KPK.

“Presiden sudah marah menginginkan, karena baru masuk itu beliau sudah ngomong, ‘hentikan!’,” tutur Agus.

“Kan saya heran, yang dihentikan apanya? Setelah saya duduk ternyata saya baru tahu kalau yang (Jokowi) suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov,” lanjut Agus.

Namun, Agus menolak perintah Jokowi. Sebab, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) kasus e KTP dengan dengan tersangka Setnov sudah terbit tiga minggu sebelumnya.

Sementara, saat itu dalam aturan hukum di KPK tidak ada mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Saya bicara apa adanya saja bahwa Sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu di KPK itu enggak ada SP3, enggak mungkin saya memberhentikan itu,” kata Agus.

Merespons itu, Jokowi kemudian bertanya kepada Pratikno mengenai apa itu Sprindik.

“Sprindik itu apa to?” ucap Agus menirukan Jokowi.

Pertemuan itu tidak menghasilkan apa-apa karena Agus menolak perintah sang presiden.

Setelah isu tersebut mencuat, Presiden Jokowi akhirnya membantah isu dirinya pernah memerintahkan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan kasus korupsi Setya Novanto (Setnov).

Menurut Presiden ke-7 RI ini, dirinya sudah memerintahkan kepada Sekretariat Negara (Setneg) untuk memeriksa pertemuan tersebut.

Hasilnya, Jokowi tidak ada pertemuan seperti yang dijelaskan oleh Agus Rahardjo, yang tidak lain merupakan eks Ketua KPK yang dimaksud.

"Saya suruh cek, saya sehari kan berapa puluh pertemuan. Saya suruh cek di Setneg enggak ada.

Agenda yang di Setneg enggak ada. Tolong dicek lagi saja," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (4/12/2023).

Kepala Negara juga membantah soal kabar yang menyebutkan dirinya meminta agar kasus e-KTP yang menjerat Setnov pada saat itu dihentikan.

Presiden meminta publik melihat kembali pemberitaan pada November 2017 lalu.

Pada saat itu, dirinya telah meminta agar Setnov menjalani proses hukum yang ada.

"Ini, yang pertama coba dilihat. Dilihat di berita-berita tahun 2017 di bulan November,

saya sampaikan saat itu Pak Novanto, Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada, jelas. Berita itu ada semuanya," tegasnya.

Kemudian, proses hukum terhadap Setnov terus berjalan. Setnov juga telah divonis hukuman penjara 15 tahun.

Oleh karenanya, Kepala Negara mempertanyakan untuk apa persoalan peristiwa enam tahun lalu diungkap kembali.

"Terus untuk apa diramaikan itu? Kepentingan apa diramaikan itu? Untuk kepentingan apa?" tegasnya.

Apakah pernyataan dari eks Ketua KPK Agus Rahardjo hanya karangan belaka?

Artikel ini sebelumnya tayang di Kompas.com

Baca juga: Agus Rahardjo Ceritakan Momen Jokowi Marah Kasus Korupsi e-KTP Setya Novanto Diusut KPK

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved