Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minsel Sulawesi Utara

Inisial Dua Tersangka Pembunuhan di Minsel Sulawesi Utara Sudah Ditangkap Polisi, Satu Masih Buron

Polres Minahasa Selatan (Minsel) kembali menangkap 2 (dua) orang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Alpen Martinus
HO
Polres Minahasa Kembali Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pembunuhan di Kinamang 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polres Minahasa Selatan (Minsel) kembali menangkap 2 (dua) orang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang di Desa Kinamang, Kecamatan Maesaan, Minsel yang terjadi pada awal November 2023 lalu.

Para terduga pelaku yang diamankan ini yaitu lelaki JK alias Jimmy (35) dan RS alias Raffel (28); keduanya warga Desa Kinalawiran, Kecamatan Tompasobaru.

Kedua terduga pelaku diamankan oleh Tim Satuan Samapta Polres Minsel pada, Sabtu dini hari (02/12/2023) sekira pkl. 00.30 wita di kompleks Perkebunan Lilaan, Desa Kinalawiran, Kecamatan Tompasobaru.

Baca juga: Jerit Tangis Nur Khasanah Pecah Saat Jenazah Triyono Korban Penganiayaan KKB di Papua Tiba di Rumah

"Terimakasih kepada personel Tim Sat Samapta yang telah berhasil mengamankan kedua terduga pelaku. Terimakasih juga kepada pihak keluarga terduga pelaku yang telah kooperatif hingga kedua yang bersangkutan ini menyerahkan diri pada pihak kepolisian," ujar Kapolres Minsel AKBP Feri R Sitorus, SIK, MH. 

Kapolres menghimbau juga kepada terduga pelaku yang lain agar secepatnya menyerahkan diri.

"Masih ada satu lagi. Diminta untuk segera menyerahkan diri. Kami akan menghargai jika terduga pelaku yang masih tersisa ini menyerahkan diri. Lebih cepat, lebih baik," ungkap Kapolres. 

Terpantau saat ini, kedua terduga pelaku JK dan RS, telah diamankan di ruang Sat Reskrim Polres Minsel untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved