Putusan SK Pengangkatan Dekan
Gugatan Dikabulkan, dr Theresia Kaunang Siap Tantangan Rektor Unsrat Manado di PTTUN
Theresia Kaunang menggugat surat keputusan Rektor Unsrat Nomor 673/ UN12/KP/2023 tentang Calon Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Kala itu dalam proses pemilihan dekan fakultas kedokteran ada 5 dari bakal calon dekan yang sudah termasuk namanya.
Namun karena alasan Portofilio dia akhirnya dikeluarkan.
"Saya dikeluarkan saat itu, padahal saya memenuhi syarat, sementara salah satu calon tidak memenuhi syarat secara statuta masih ada disitu dan diangkat menjadi Dekan," kata dia.
"Ini yang saya kecewa apalagi pemilihannya dilakukan aklamasi bukan votting, maka disitu saya melakukan gugatan," jelasnya
Menurutnya Fakultas Kedokteran adalah primadona di Universitas Sam Ratulangi yang seharusnya menjadikan contoh yang baik.
"Ya semoga kedepan bisa berbenah dan menjadi lebih baik," jelasnya.
Ia pun mengatakan siap bertarung lagi ditingkatan PTTUN.
"Sekarang kan mereka akan banding. Jadi mau tidak mau harus siap bertarung lagi," tegas dia. (Nie)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.