Lapas Manado
Dua Orang Tahanan Dibebaskan dari Lapas Manado Sulawesi Utara
Kalapas Radi Setiawan yang diwakili oleh Kasibinadik Maidy Ferdy menyampaikan program pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Lapas Manado, Sulawesi Utara, kembali membebaskan dua orang warga binaan.
Mereka dibebaskan dengan status bebas biasa, pembebasan bersyarat dan asimilasi rumah.
Kedua warga binaan tersebut diketahui yaitu GM yang terjerat Pasal 197 Undang-undang kesehatan pidana dan divonis 2 tahun penjara dan ZR perkara pencurian yang pidana 1 tahun.
Kalapas Radi Setiawan yang diwakili oleh Kasibinadik Maidy Ferdy menyampaikan program pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat adalah bagian dari program pembinaan yang diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat
"Tentunya berkelakuan baik serta berkontribusi positif selama menjalani masa pidana," jelasnya Rabu (29/11/2023)
Menurutnya sebelum pengeluaran dilakukan Pembinaan kepada WBP yang bersangkutan agar tidak mengulangi kembali tindakan yang melawan hukum.
"Para WBP dengan pendampingan petugas diserahkan kepada Pihak Balai Pemasyarakatan Manado untuk Pembinaan dan Pengawasan Selanjutnya," jelasnya. (Ren)
Baca Berita Lainnya di Google News
Baca Berita Terbaru Tribun Manado KLIK INI
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.