Pilpres 2024
79 Hari Menuju Pilpres 2024: Ganjar Singgung Pemekaran Wilayah saat di Pontianak
Ganjar Pranowo menyinggung pemekaran wilayah saat berkunjung ke Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Calon Presiden Ganjar Pranowo menyinggung pemekaran wilayah saat berkunjung ke Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Minggu (26/11/2023) pagi.
Diketahui ada 32 provinsi baru yang telah diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tapi usulan itu terhalang kebijakan moratorium pemekaran daerah.
Salah satu agendanya menghadiri rapat kerja Dewan Adat Dayak Kalbar di Hotel Kini Pontianak.
Dalam pertemuan tersebut, Ganjar mendengarkan aspirasi masyarakat adat terkait hak mereka atas tanah, pembangunan sumber daya manusia dan kesejahteraan.
“Jika sumber daya manusia sudah baik, maka berdampak pada kesejahteraan,” kata Ganjar kepada wartawan.
“Gaskeun Babarengan” Untuk mewujudkan hal tersebut, terang Ganjar, kuncinya adalah akses pendidikan dan pengelolaan pemerintah yang baik.
“Daerah-daerah yang luas dan memiliki rentang kendali jauh harus dipendekkan, satu di antaranya dengan pemekaran,” ungkap Ganjar.
Ganjar mengatakan, luas wilayah Kalbar melebih Pulau Jawa, sehingga dengan sumber daya manusia yang bagus, Kalbar akan sejahtera dan berkembang.
“Ini yang kita lihat di Kalbar, butuh SDM yang bagus agar masyarakat asli mendapatkan kesejahteraannya dari wilayahnya sendiri,” ucap Ganjar.
Sebagaimana diketahui, kedatangan Ganjar di rapar kerja DAD Kalbar disambut Ketua Komisi V DPR Lasarus selaku Pembina DAD Kalbar.
Saat tiba, Ganjar diberikan cinderamata berupa rompi, syal, topi motif dayak kanayatn dan mandau. Sejumlah atribut tersebut biasa digunakan oleh masyarakat adat dayak Kalbar.
“Saya menyampaikan terima kasih, dikasih baju bagus banget sebagai simbol dari warga Dayak, mereka menyampaikan banyak hal,” jelas Ganjar.
Usulan Pemekaran
Banyak rencana pemekaran daerah atau Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) yang telah diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri.
Pemekaran daerah adalah pemecahan daerah provinsi atau kabupaten/kota menjadi dua atau lebih daerah baru.
Peraturan terbaru yang mengatur tentang pemekaran daerah adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.