Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Terbongkar Oknum Bu Guru SD Paksa Murid Melayaninya hingga Hamil

Seorang oknum guru sekolah dasar (SD) berjenis kelamin perempuan malah memaksa muridnya untuk berhubungan badan.

Editor: Alexander Pattyranie
IST via TribunStyle - Shutterstock/Gandi Purwandi
Kolase foto ilustrasi. Terbongkar Oknum Bu Guru SD Paksa Murid Melayaninya hingga Hamil. 

Sementara itu beberapa waktu lalu, polisi membekuk seorang guru SD berinisial AM (33), di Banyuwangi, Jawa Timur, karena diduga menghamili siswinya yang berusia 12 tahun.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Purwoharjo, AKP Budi Hermawan membenarkan adanya kasus tersebut.

AM yang merupakan guru SD di Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, tela mengakui perbuatannya.

"Dari hasil penyidikan pelaku mengakui perbuatannya," kata Budi, Selasa (23/5/2023), dikutip Kompas.com.

Menurut keterangannya, AM melakukan perbuatan asusila itu pada 22 November 2022, di ruang guru sekolah tempatnya mengajar.

Saat itu, kondisi sekolah sedang sepi, lalu pelaku meminta tolong pada korban untuk mengurus berkas sekolah di ruang guru.

Setelah selesai mengurus berkas, pelaku menyuruh korban untuk melepas pakaian dan melakukan aksinya.

"Korban saat itu hanya pasrah karena tidak bisa berbuat apa-apa," kata Budi.

Pelaku juga mengakui bahwa perbuatan itu bukan hanya sekali dilakukannya, tetapi sudah dua kali.

"Beberapa bulan setelah kejadian itu korban merasa ada perubahan pada tubuh. Perutnya mulai membuncit," ujar Budi.

Orang tua korban yang melihat adanya perubahan pada tubuh sang anak pun curiga, lalu memeriksakan anaknya pada petugas kesehatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban diketahui telah hamil.

"Oleh keluarga lalu dia didesak. Dan, ternyata mengaku telah disetubuhi gurunya," ungkap Budi.

Mendengar itu, orangtua korban sontak tak terima. Mereka langsung melaporkan apa yang dialami anaknya ke Mapolsek Purwoharjo.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 76 huruf D dan atau Pasal 76 huruf E jo Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

(TribunJatim.com)

Baca berita lainnya di: Google News

Sumber: TribunJatim.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved