Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Terbongkar Oknum Bu Guru SD Paksa Murid Melayaninya hingga Hamil

Seorang oknum guru sekolah dasar (SD) berjenis kelamin perempuan malah memaksa muridnya untuk berhubungan badan.

Editor: Alexander Pattyranie
IST via TribunStyle - Shutterstock/Gandi Purwandi
Kolase foto ilustrasi. Terbongkar Oknum Bu Guru SD Paksa Murid Melayaninya hingga Hamil. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kisah tak pantas di dunia pendidikan.

Seorang oknum guru sekolah dasar (SD) berjenis kelamin perempuan malah memaksa muridnya untuk berhubungan badan.

Bahkan, dilakukan hingga berkali-kali.

Akibatnya, sang guru pun hamil hingga melahirkan.

Sang orangtua dari siswa menyadari putranya punya kedekatan dengan oknum ibu guru tersebut, tapi berbeda dengan murid lainnya.

Orangtua siswa ini pun mengajukan gugatan. 

Peristiwa memalukan ini Terjadi pada bulan Februari 2020 yang merupakan akhir tahun ajaran.

Guru perempuan bermarga Chu itu mengirimkan pesan kepada guru mata pelajaran lainnya bersama dengan perintah agar siswa itu tetap tinggal di kelas.

Guru muda itu kemudian membawa anak laki-laki itu ke ruangan lain.

Di sanalah anak laki-laki tersebut dipaksa untuk berhubungan badan dengannya.

Siswa itu mencoba melawan, namun percuma karena ruangan tempat kejadian dikunci.

Seminggu kemudian, mereka berhubungan badan lagi.

Ibu guru menggunakan trik yang sama seperti pertama kali.

Tubuh anak laki-laki itu terasa aneh setelah peristiwa tersebut, namun ia mengaku merasa baikan dan ingin melakukannya lagi.

Kesemuanya konsisten dengan kesaksian guru lainnya, bahwa anak laki-laki itu disuruh terus tinggal di kelas dan kesaksian lokasi hubungan seksual.

Adapun gugatan hukum yang diajukan oleh orangtua bocah tersebut. 

Sementara Chu sendiri kemudian hamil dan melahirkan.

Awalnya mereka curiga putranya memiliki hubungan yang dekat dengan guru perempuannya dari hubungan guru-murid pada umumnya.

Saat itu, anak laki-laki itu sudah duduk di bangku SMP. 

Namun, guru perempuan itu menyangkal hal itu.

Dia mengaku berhubungan badan dengan siswa laki-laki itu hanya satu kali.

Ibu guru juga menyangkal telah memaksa siswa tersebut melayani nafsunya.

Dia justru menuduh siswa itulah yang telah menyetubuhinya, mengingat tubuh siswa itu yang lebih besar darinya. 

“Saya didorong ke tanah sebelum saya kehilangan kesadaran dan tidak tahu apa yang terjadi.

Saya kemudian bangun dan merasakan sakit di bagian tubuh bawah bersamaan dengan pendarahan.

Saya bersikeras itu hanya terjadi sekali.

Adapun hal-hal lainnya anak laki-laki itu yang mengarangnya," kata ibu guru tersebut.

Baru-baru ini, pengadilan menjatuhi hukuman 17 setengah tahun penjara kepada Chu karena memanfaatkan siswanya untuk memuaskan keinginannya, serta memaksa siswanya melakukan aktivitas seksual saat bocah tersebut belum cukup umur.

Guru muda tersebut memiliki waktu 20 hari terhitung dari tanggal 9 November 2023 untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.   

Dalam hal ini, mengenai anak yang dilahirkan oleh guru muda itu, jaksa mengatakan para penyelidik menetapkan ada kemungkinan 99 persen siswa tersebut adalah ayah dari anaknya setelah dilakukan tes DNA terhadap sampel yang diambil dari barang-barang bayi tersebut, di antaranya botol dan dot. 

Sementara itu beberapa waktu lalu, polisi membekuk seorang guru SD berinisial AM (33), di Banyuwangi, Jawa Timur, karena diduga menghamili siswinya yang berusia 12 tahun.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Purwoharjo, AKP Budi Hermawan membenarkan adanya kasus tersebut.

AM yang merupakan guru SD di Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, tela mengakui perbuatannya.

"Dari hasil penyidikan pelaku mengakui perbuatannya," kata Budi, Selasa (23/5/2023), dikutip Kompas.com.

Menurut keterangannya, AM melakukan perbuatan asusila itu pada 22 November 2022, di ruang guru sekolah tempatnya mengajar.

Saat itu, kondisi sekolah sedang sepi, lalu pelaku meminta tolong pada korban untuk mengurus berkas sekolah di ruang guru.

Setelah selesai mengurus berkas, pelaku menyuruh korban untuk melepas pakaian dan melakukan aksinya.

"Korban saat itu hanya pasrah karena tidak bisa berbuat apa-apa," kata Budi.

Pelaku juga mengakui bahwa perbuatan itu bukan hanya sekali dilakukannya, tetapi sudah dua kali.

"Beberapa bulan setelah kejadian itu korban merasa ada perubahan pada tubuh. Perutnya mulai membuncit," ujar Budi.

Orang tua korban yang melihat adanya perubahan pada tubuh sang anak pun curiga, lalu memeriksakan anaknya pada petugas kesehatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban diketahui telah hamil.

"Oleh keluarga lalu dia didesak. Dan, ternyata mengaku telah disetubuhi gurunya," ungkap Budi.

Mendengar itu, orangtua korban sontak tak terima. Mereka langsung melaporkan apa yang dialami anaknya ke Mapolsek Purwoharjo.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 76 huruf D dan atau Pasal 76 huruf E jo Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

(TribunJatim.com)

Baca berita lainnya di: Google News

Sumber: TribunJatim.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved