Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kebakaran di Bitung

Rumah Warga Terbakar di Bitung Sulawesi Utara, Wali Kota Maurits Mantiri Beri Bansos Rp20 Juta

Masyarakat yang rumahnya terbakar, bakal menerima bantuan sosial melalui sumber dana berasal dari biaya tak terduga (BTT)

Tribun Manado/Christian Wayongkere
Rumah warga yangn alami kebakaran di Bitung Sulawesi Utara Bakal terima bantuan sosial dari Wali kota Bitung Rp 20 juta dan Rp 3 juta dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. 

TRIBUNMANADO.CO.ID – Wali Kota Bitung Maurits Mantiri, punya perhatian tersendiri terhadap masyarakat yang terkena musibah bencana kebakaran rumah.

Masyarakat yang rumahnya terbakar, bakal menerima bantuan sosial melalui sumber dana berasal dari biaya tak terduga (BTT) di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bitung.

Adapun proses atau mekanismenya, BPBD menyampaikan rencana kebutuhan belanja (RKB) ke BKAD untuk diproses pencairan lewat BTT.

Baca juga: Dugaan Sementara Kebakaran Rumah Permanen di Bitung Sulawesi Utara, Ini Penjelasan Polisi

“Bantuan itu berupa uang tunai Rp 20 juta dan Rp 3 juta,” kata Albert Sergius juru bicara Pemkot Bitung, Kamis (22/11/2023).

Pemberian bantuan itu, berdasarkan keputusan Wali Kota Bitung Nomor 188.45/HKM/SK/33/2023 tentang, Penetapan besaran dan syarat penerima bantuan sosial masyarakat Kota Bitung yang terkena musibah kebakaran.

Satu di antaranya bunyi dalam diktum tersebut, memuat besaran bantuan sosial diberikan paling banyak Rp 20 juta atau berdasarkan kemampuan keuangan daerah.

Bunyi ini terdapat dalam poin kesatu huruf D.

Selain itu dalam diktum kedua di tulis, bagi masyarakat yang terkena musibah kebakaran yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana diktum kesatu huruf A dan B.

Diberikan bantuan stimulan berupa material bagunan dan dana tunai sebesar Rp 3 juta.

Diktum kesatu huruf A bunyinya, batuan diberikan kepada masyarakat yang mempunyai bangunan rumah yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian sebagai srana pembinaan keluarga.

Sedangkan huruf B berbunyi, rumah semi permanen dan tidak pernamen yang tidak terletak pada tanah persil, negara atau tanah pesil yang dilarang mendirikan bangunan serta tidak diasuransikan.

Dengan melampirkan surat pernyataaan bahwa rumah tidak sedang di asuransikan bermaterai Rp 10 Ribu, yang diketahui oleh kepala lingkungan dan lurah setempat.

“Terkait dengan bantuan sosial masyarakat yang rumahnya terbakar dari Wali Kota Bitung, sudah ada satu rumah milik masyarakat yang diproses pemberian bantuan dan memenuhi syarat, di Kelurahan Kadoodan,” jelasnya.

Pemberian itu menurut Albert, sekaligus yang pertama dan di launching penyerahannya, oleh pemerintah Kota Bitung.(crz)

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved