Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Kronologis Tim Laba-laba Satreskrim Polres Bitung Tangkap Kurir Sabu, Tersangka Bawa 0,52 Gram

Polisi Satresnarkoba Polres Bitung, menangkap kurir narkotika jenis sabu.Kurir itu seorang pria CT alias Leon (28), warga Kelurahan Madidir Ure

Tribun Manado/Christian Wayongkere
Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa menunjukkan barang bukti sabu-sabu. Foto tersangka ada tiga, dua kasus obat keras dan satu kasus narkotika sabu 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Bitung - Polisi Satresnarkoba Polres Bitung, menangkap kurir narkotika jenis sabu.

Kurir itu seorang pria CT alias Leon (28), warga Kelurahan Madidir Ure Kecamatan Madidir Bitung.

Dari tangan sang kurir, Satresnarkoba melalui tim Laba-laba yang dipimpin Kanit 1 Aipda Matineta mendapati 0,52 gram narkotika jenis sabu, yang di kemas dalam plastik warna bening.

Baca juga: 5 Kasus Narkoba Diungkap Polres Minut Sulawesi Utara, Mulai dari Obat Keras hingga Sabu

Kapolres Bitung AKP Tommy B Souissa SIK, menyampikan pengungkapan dan penangkapan kasus itu.

Berlangsung hari Senin (6/11/2023), pukul 00.30 Wita di depan Sari Plaza Manembo-membo Kecamatan Matuari.

"Modus dari si kurir, akan meletakkan sabu pada tempat tertentu. Lalu pemesan atau pembeli mengambil di tempat yang sudah diletakkan si kurir," kata Kapolres Bitung AKBP Tommy B Souissa SIK.

Barang itu oleh seorang lelaki inisial MM alias Dede, yang memandu si kurir untuk pergi ambil narkotika jenis Sabu itu dengan iming-iming uang.

Leon sang kurir, diinformasi oleh si Dede, mengambil barang di tepi jalan ring road Manado pada Senin (6/11/2023) malam.

Antara Leon dan Dede, terinformasi hanya melakukan komunikasi lewat handphone saja.

Begitu juga ketika Leon sudah mendapatkan barangnya (sabu), oleh Dese menyuruh meletakkan di suatu tempat.

Nantinya barang itu akan di ambil oleh orang lain, Leon juga tidak tau menau dengan orang itu.

Leon si kurir mengaku ini sudah dua kali ia lakukan. 

Pertama tanggal 3 November 2023 sebanyak 1 paket Sabu, dan kedua pada 6 November 2023. 

Nah, pada kesempatan kedua ini, barangnya disuruh Dede taruh di dekat tiang listrik depan Leoni Wangurer Bitung.

"Dalam pengungkapan kasus ini Satresnarkoba Polres Bitung melakukan pemeriksaan sampel ke laboratorium Balai besar obat dan makanan (BPOM) Manado sebanyak 0,26 gram," kata dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved