Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minsel Sulawesi Utara

Kakak Aniaya Adik Kandung di Minsel Sulawesi Utara Hingga Berdarah, Hanya Masalah Batu Gosok

Pelaku kemudian menganiaya korban dengan memukul menggunakan tangan mengena di wajah korban, mata dan hidung, mengeluarkan darah.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Alpen Martinus
HO
JP alias Jusak (52) pelaku penganiayaan adik sendiri diamankan di Polres Minsel 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MINSEL- Adanya postingan medsos terkait kasus penganiayaan di Desa Paslaten Satu, Kecamatan Tatapaan,Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, langsung ditanggapi oleh Polres Minahasa Selatan (Minsel).

Kapolres Minsel AKBP Feri Sitorus SIK menungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku. 

"Pelaku, lelaki JP alias Jusak (52), sudah diamankan," ujar Kapolres Minsel, Kamis (23/11/2023). 

Baca juga: Ibunda Rinoa Aurora Beri Tanggapan soal Willy Dozan yang Yakin Leon Dozan Tak Lakukan Penganiayaan

Diketahui kasus penganiayaan ini terjadi pada Minggu (19/11/2023), dilakukan oleh tersangka JP terhadap korban yang merupakan adik perempuannya. 

Kapolres menjelaskan korban, perempuan Juliana, adalah adik kandung pelaku.

Kasus bermula, ketika pelaku datang menanyakan batu asah atau batu gosok, dijawab tidak tahu oleh korban. 

Pelaku kemudian menganiaya korban dengan memukul menggunakan tangan mengena di wajah korban, mata dan hidung, mengeluarkan darah.

Lanjut Kapolres, kemudian korban mendatangi Polsek Tumpaan membuat pengaduan. 

"Dalam surat pengaduan yang ditandatangani oleh korban menyebutkan bahwa korban tidak ingin membuat laporan resmi, tidak tega karena pelaku adalah kakak kandungnya. 

Korban ingin masalah ini diselenggarakan melalui mekanisme RJ (Restorative Justice) atau secara kekeluargaan," ucap Kapolres.

Kata Kapolres pihak Polsek Tumpaan segera mendatangi pelaku namun yang bersangkutan tidak ada di tempat. 

"Sudah dijadwalkan sebenarnya akan dilakukan pertemuan pada Jumat nanti. Namun dengan adanya postingan medsos oleh anak korban, maka kami langsung mengamankan pelaku. Sangat disayangkan anak korban ini tidak berkomunikasi lebih mendalam dengan kami terkait penanganan kasus ini," tutur Kapolres.

Kapolsek Tumpaan Iptu Dedy Matahari, SH menjelaskan bahwa pelaku akan segera ditahan. 

"Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan rekomendasi gelar perkara dinaikan ke penyidikan dengan pasal persangkaan 351 ayat 1 KUHP. Penahanan mulai besok untuk 20 hari ke depan di Rutan Polres Minsel," ujarnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved