Kasus Firli Bahuri
Firli Bahuri Masih Ikut Rapat di KPK Meski Sudah Berstatus Tersangka Kasus Pemerasan
Ketua KPK Firli Bahuri Masih Ikut Rapat di KPK Meski Sudah Berstatus Tersangka Kasus Pemerasan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) aktif Firli Bahuri masih mengikuti rapat meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Firli Bahuri diduga memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) atau menerima gratifikasi dan hadiah/janji.
"Masih sangat aktif, yang bersangkutan tadi juga ikut rapat," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, dalam konferensi pers pada Kamis (23/11/2023).
Alex menjelaskan, Firli berada di ruang kerjanya dan melakukan pekerjaan sebagai pimpinan KPK seperti biasa.
Ia juga menyatakan pimpinan KPK secara kolektif kolegial tetap berkomitmen melaksanakan tugas KPK sebagaimana amanah undang-undang.
"Menuntaskan perkara tindak pidana korupsi baik di tingkat penyidikan, penyelidikan maupun pengembangan hasil persidangan, fakta-fakta persidangan," kata Alex.
Diketahui, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji.
Status tersangka Firli ditetapkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli dan SYL berikut ajudan mereka.
Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Adapun SYL diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut semua pihak harus menghormati proses hukum terkait perkara Firli.
Johanis juga menyebut setiap orang tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Respons Presiden Jokowi seusai Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan
Tayang di Kompas.com
Firli Bahuri Terbukti Langgar Kode Etik, Diminta Dewas Agar Lepas Jabatan Ketua KPK |
![]() |
---|
Firli Bahuri Tak Penuhi Panggilan Polisi karena Ada Acara, Bakal Diperiksa sebagai Tersangka |
![]() |
---|
Firli Bahuri Bangga Kinerjanya di KPK Meski Sudah Jadi Tersangka, Banyak Koruptor yang Ditangkap |
![]() |
---|
Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Ditolak PN Jaksel, Penyidikan Kasus Pemerasan SYL Profesional |
![]() |
---|
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Belum Ditahan, Ini Kata Kadiv Humas Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.