Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Firli Bahuri

Firli Bahuri Didesak Lepas Jabatan Ketua KPK: 'Koruptor Tidak Boleh Memimpin Pemberantasan Korupsi'

Ketika Firli Bahuri didesak lepas jabatan Ketua KPK. Ketua IM 57+ Institute sebut 'Koruptor Tidak Boleh Memimpin Pemberantasan Korupsi'.

Editor: Frandi Piring
TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN
Firli Bahuri didesak lepas jabatan Ketua KPK. Ketua IM 57+ Institute sebut 'Koruptor Tidak Boleh Memimpin Pemberantasan Korupsi'. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Firli Bahuri didesak lepas jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ketua Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute menyinggung Firli Bahuri dengan narasi 'koruptor tidak boleh memimpin pejuang pemberantas korupsi'.

Hal itu disuarakan Praswad Nugraha, sebagai Ketua Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute.

Ia meminta Firli Bahuri untuk mendur dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

Praswad mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK telah diatur bahwa pimpinan lembaga antirasuah itu harus mundur jika menjadi tersangka korupsi.

“Wajib mundur, sudah diatur di Undang-Undang,” kata Praswad saat berbincang dengan Kompas.com, Kamis (23/11/2023).

Praswad yang juga eks penyidik KPK itu lantas membagikan bunyi Pasal 32 Ayat 2 UU KPK soal pemberhentian sementara pimpinan KPK.

Pasal tersebut berbunyi, “dalam hal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya”.

Firli Bahuri Tutupi Wajah Hindari Awak Media Usai Diperiksa Dianggap Rusak Citra KPK dan Polri.
Firli Bahuri Tutupi Wajah Hindari Awak Media Usai Diperiksa Dianggap Rusak Citra KPK dan Polri. (KOMPAS.COM/RAHEL)

Di sisi lain, Praswad juga menilai bahwa Firli Bahuri tidak pantas memimpin Lembaga Antirasuah dengan status hukum sebagai tersangka korupsi tersebut.

“Pelaku pidana tidak pantas memimpin lembaga penegak hukum. Koruptor tidak boleh memimpin pejuang pemberantas korupsi,” ujarnya.

Diketahui, status tersangka Firli ditetapkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan ekspose atau gelar perkara.

"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo berikut ajudan mereka.

Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo tersebut terkait penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca juga: Harta Kekayaan Firli Bahuri Sesuai LHKPN, Tak Miliki Utang, Kini Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

Harta Kekayaan Firli Bahuri

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Firli Bahuri pada periode waktu mulai 2019 sampai 2022.

Menurut data dari LHKPN (Tanggal lapor 31 Desember 2022), Firli mempunyai harta kekayaan sebesar Rp 22.864.765.633.

Firli Bahuri memiliki kekayaan tanah dan bangunan sebesar Rp 10.443.500.000.

Berikut adalah rincian selengkapnya:

A. TANAH DAN BANGUNAN: Rp 10.443.500.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 317 m2/184 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI: Rp 1.436.500.000

2. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG , HASIL SENDIRI: Rp 412.500.000

3. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG , HASIL SENDIRI: Rp 412.500.000

4. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG , HASIL SENDIRI: Rp 412.500.000

5.Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG , HASIL SENDIRI: Rp 412.500.000

6. Tanah dan Bangunan Seluas 250 m2/87 m2 di KAB / KOTA BEKASI, WARISAN: Rp 2.400.000.000

7. Tanah dan Bangunan Seluas 612 m2/342 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI: Rp 2.727.000.000

8. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/360 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI: Rp 2.230.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN: Rp 1.753.400.000

1. MOTOR, HONDA VARIO Tahun 2007, HASIL SENDIRI: Rp 2.500.000

2. MOTOR, YAMAHA N-MAX Tahun 2016, HASIL SENDIRI: Rp 15.000.000

3. MOBIL, TOYOTA INNOVA VENTURRER 2.0 AT Tahun 2019, HASIL SENDIRI: Rp 292.000.000

4. MOBIL, TOYOTA CAMRY 2.5 AT Tahun 2021, HASIL SENDIRI: Rp 593.900.000

5. MOBIL, TOYOTA LC 200 AT Tahun 2012, HASIL SENDIRI: Rp 850.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA: Rp 0

D. SURAT BERHARGA: Rp 0

E. KAS DAN SETARA KAS: Rp 10.667.865.633

F. HARTA LAINNYA: Rp 0

Sub Total: Rp 22.864.765.633

II. HUTANG: Rp 0

III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II): Rp 22.864.765.633

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Polisi Sita Uang Rp 7,4 Miliar

Tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved