Ketua KPK Tersangka
Akhirnya Terungkap Alasan Polisi Tetapkan Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan ke SYL
Alasan penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri meningkatkan status hukum Firli Bahuri dari saksi ke tersangka karena ditemukannya bukti
Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.
Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.
Terakhir, Ketua KPK, Firli Bahuri juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut yakni pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).
Selain itu, terdapat dua rumah milik Firli Bahuri yang digeledah pihak kepolian pada 26 Oktober lalu.
Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita lainnya di: Google News
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini
Segini Gaji Hasyim Asy’ari, Mantan Ketua KPU Sebelum Dipecat, Pantas Berani Janji Hidupi Korban |
![]() |
---|
Profil dan Riwayat Jabatan Nawawi Pomolango, Ketua KPK Sementara, Alumni Hukum Unsrat Manado |
![]() |
---|
Daftar Barang Bukti yang Disita Polisi dalam Kasus Pemerasan SYL, Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka |
![]() |
---|
Pertama Dalam Sejarah RI Ketua KPK Tersangka Korupsi, Firli Bahuri Terancam Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Ketua KPK Tersangka Kasus Korupsi, Eks Penyidik: Firli Bahuri Sebaiknya Mundur daripada Jadi Beban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.