Ketua KPK Tersangka
Akhirnya Terungkap Alasan Polisi Tetapkan Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan ke SYL
Alasan penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri meningkatkan status hukum Firli Bahuri dari saksi ke tersangka karena ditemukannya bukti
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap alasan Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka.
Firli Bahuri resmi menjadi tersangka dalam kasus pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Adapun alasan penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri meningkatkan status hukum Firli Bahuri dari saksi ke tersangka karena ditemukannya bukti-bukti yang cukup dalam kasus tersebut.
Hal tersebut juga dikuatkan dengan gelar perkara yang sudah dilakukan penyidik untuk membuat terang kasus tersebut.
"Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Baca juga: Pertama Kali Dalam Sejarah Indonesia, Ketua KPK Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Berupa Pemerasan
Adapun sejumlah bukti yang disita pihak kepolisian di antaranya dokumen penukaran valas periode Februari 2021 hingga September 2023.
"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (23/11/2023).
Lalu, kata Ade, pihaknya menyita salinan berita acara serta tanda terima penyitaan di rumah dinas Menteri Pertanian RI yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.
"Yang ke-3, dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di GOR Tangki bersama saudara FB pada tanggal 2 Maret 2022," jelasnya.
Selanjutnya, bukti yang disita yakni ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Firli Bahuri pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022.
Ade melanjutkan, pihak kepolisian juga menyita 1 hardisk eksternal atau SSD dari penyerahan KPK RI yang berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.
Lalu, polisi juga menyita 21 unir handphone para saksi, 17 akun email, empat flashdisk, dua unit kendaraan, tiga e-money, satu remote keyless hingga dompet warna cokelat bertuliskan lady americana USA.
"Dan penyitaan terhadap 1 buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning berlogo atau bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya," ucapnya.
Di sisi lain, total sudah 99 orang saksi dan ahli dengan rincian 91 saksi dan delapan orang ahli yang dimintai keterangannya selama proses penyidikan.
Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.
Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.
Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.
Terakhir, Ketua KPK, Firli Bahuri juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut yakni pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).
Selain itu, terdapat dua rumah milik Firli Bahuri yang digeledah pihak kepolian pada 26 Oktober lalu.
Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita lainnya di: Google News
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini
Segini Gaji Hasyim Asy’ari, Mantan Ketua KPU Sebelum Dipecat, Pantas Berani Janji Hidupi Korban |
![]() |
---|
Profil dan Riwayat Jabatan Nawawi Pomolango, Ketua KPK Sementara, Alumni Hukum Unsrat Manado |
![]() |
---|
Daftar Barang Bukti yang Disita Polisi dalam Kasus Pemerasan SYL, Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka |
![]() |
---|
Pertama Dalam Sejarah RI Ketua KPK Tersangka Korupsi, Firli Bahuri Terancam Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Ketua KPK Tersangka Kasus Korupsi, Eks Penyidik: Firli Bahuri Sebaiknya Mundur daripada Jadi Beban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.