Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Pemkot Manado Sulawesi Utara Diminta Izinkan Pedagang Musiman Jualan di Pusat Kota Jelang Natal

Ia mengatakan sejumlah pedagang musiman meminta agar diperbolehkan berjualan kembali di pusat Kota Manado khusus menjelang Natal 2023.

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Alpen Martinus
Tribunmanado.co.id/Isvara Savitri
Rapat paripurna DPRD Manado terkait Ranperda Perumda Pasar dan PDAM Wanua Wenang Manado, Senin (20/11/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - DPRD bersama Pemerintah Kota Manado mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Manado dan Ranperda tentang PDAM Wanua Wenang Manado.

Pembahasan dilakukan di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Manado, Senin (20/11/2023).

Namun di tengah pembahasan, banyak anggota DPRD Manado yang melakukan interupsi dengan topik berbeda.

Baca juga: Dua Renperda yang Sepakat Dibahas Pemkot dan DPRD Manado Sulawesi Utara, Terkait Pasar dan PDAM

Salah satunya datang dari anggota DPRD Manado Fraksi PAN, Lucky Datau.

Ia mengatakan sejumlah pedagang musiman meminta agar diperbolehkan berjualan kembali di pusat Kota Manado khusus menjelang Natal 2023.

"Mereka meminta diberikan kesempatan (berjualan) kembali pak, tertanggal 1-31 Desember 2023," kata Lucky.

Pertimbangannya, aktivitas dagang yang dilakukan hanya musiman sehingga tidak terlalu mengganggu aktivitas warga yang lain.

Selain itu, masih banyak warga yang mengandalkan pendapatan dari dagang musiman tersebut.

Menanggapi interupsi tersebut, Richard Sualang hanya mengangguk.

Ranperda Perumda Pasar dan PDAM Wanua Wenang Manado akan dibahas, jadi penentuan susunan kelembagaan hingga kontribusi PAD

DPRD dan Pemerintah Kota Manado sepakat membahas dua rancangan peraturan daerah..

Keduanya adalah Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Manado dan Ranperda tentang PDAM Wanua Wenang Manado.

Rapat awal ini digelar di Kantor DPRD Manado, Jalan Pemuda, Kelurahan Sario Utara, Kecamatan Sario, Manado, Sulawesi Utara, Senin (20/11/2023).

Menurut Wakil Wali Kota Manado, Richard Sualang, keduanya penting untuk menciptakan kepastian hukum bagi dua badan usaha milik daerah (BUMD) di Manado.

"Dengan membuat peraturan perusahaan, direksi, kemudian juga ada SK Wali Kota yang bisa dikeluarkan berhubungan dengan perusahaan daerah ini," jelas Richard ketika diwawancarai usai rapat.

Direktur Utama Perumda Pasar Manado, Lucky Senduk, menyambut baik pembahasan ranperda ini.

Pasalnya, hal tersebut merupakan bagian dari peralihan PD Pasar Manado menjadi perumda.

Dengan adanya ranperda, kontribusi perusahaan daerah ke pendapatan asli daerah (PAD) juga lebih tampak.

Lucky menyebut PD Pasar Manado sempat tidak berkontribusi terhadap PAD selama bertahun-tahun.

"Karena kalau perusahaan masih rugi tidak bisa ada pembagian dividen," kata Lucky.

Namun, tahun ini PD Pasar Manado sudah mulai berkontribusi dari retribusi parkir dan aset.

"Awal tahun pak wali meminta PD pasar secara keseluruhan berkontribusi sebesar Rp 4 miliar," tambah Lucky.

Pembuatan ranperda tersebut juga menandakan penyesuaian kelembagaan dengan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Dalam ranperda terbaru, nantinya rencana bisnis harus melalui persetujuan KPM sebagai kekuasaan tertinggi BUMD.

Perlu diketahui, KPM adalah Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada Perusahaan Umum Daerah.

"Ketika mau ada perubahan, tanya ke KPM saja. Itu sudah diatur dalam ranperda, semoga tidak ada perubahan," tambah Direktur PDAM Wanua Wenang Manado, Meiky Taliwuna.

Harapannya, baik PD Pasar maupun PDAM Wanua Wenang Manado bisa beroperasi menggunakan perda baru di tahun 2024.(*)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved