Manado Sulawesi Utara
Pemkot Manado Sulawesi Utara Diminta Izinkan Pedagang Musiman Jualan di Pusat Kota Jelang Natal
Ia mengatakan sejumlah pedagang musiman meminta agar diperbolehkan berjualan kembali di pusat Kota Manado khusus menjelang Natal 2023.
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - DPRD bersama Pemerintah Kota Manado mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Manado dan Ranperda tentang PDAM Wanua Wenang Manado.
Pembahasan dilakukan di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Manado, Senin (20/11/2023).
Namun di tengah pembahasan, banyak anggota DPRD Manado yang melakukan interupsi dengan topik berbeda.
Baca juga: Dua Renperda yang Sepakat Dibahas Pemkot dan DPRD Manado Sulawesi Utara, Terkait Pasar dan PDAM
Salah satunya datang dari anggota DPRD Manado Fraksi PAN, Lucky Datau.
Ia mengatakan sejumlah pedagang musiman meminta agar diperbolehkan berjualan kembali di pusat Kota Manado khusus menjelang Natal 2023.
"Mereka meminta diberikan kesempatan (berjualan) kembali pak, tertanggal 1-31 Desember 2023," kata Lucky.
Pertimbangannya, aktivitas dagang yang dilakukan hanya musiman sehingga tidak terlalu mengganggu aktivitas warga yang lain.
Selain itu, masih banyak warga yang mengandalkan pendapatan dari dagang musiman tersebut.
Menanggapi interupsi tersebut, Richard Sualang hanya mengangguk.
Ranperda Perumda Pasar dan PDAM Wanua Wenang Manado akan dibahas, jadi penentuan susunan kelembagaan hingga kontribusi PAD
DPRD dan Pemerintah Kota Manado sepakat membahas dua rancangan peraturan daerah..
Keduanya adalah Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Manado dan Ranperda tentang PDAM Wanua Wenang Manado.
Rapat awal ini digelar di Kantor DPRD Manado, Jalan Pemuda, Kelurahan Sario Utara, Kecamatan Sario, Manado, Sulawesi Utara, Senin (20/11/2023).
Menurut Wakil Wali Kota Manado, Richard Sualang, keduanya penting untuk menciptakan kepastian hukum bagi dua badan usaha milik daerah (BUMD) di Manado.
"Dengan membuat peraturan perusahaan, direksi, kemudian juga ada SK Wali Kota yang bisa dikeluarkan berhubungan dengan perusahaan daerah ini," jelas Richard ketika diwawancarai usai rapat.
Pembuang Sampah Sembarangan yang Viral di Manado Dihukum Penjara Sebulan dan Denda Rp 10 Juta |
![]() |
---|
Harga Daging Babi di Manado Sulawesi Utara Mulai Turun, Bawa Angin Segar Bagi Warga |
![]() |
---|
Fakultas Hukum Unsrat Manado Masih Jadi Favorit, Sejumlah Mahasiswa Beberkan Alasannya |
![]() |
---|
Sering Dianggap Remeh, Segini Penghasilan Tukang Jahit di Manado Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Kisah Fajar, Penjahit di Calaca Kota Manado, Merajut Hidup di Balik Jarum dan Benang selama 30 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.