Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Artis

Akhirnya Terungkap Motif Leon Dozan Menganiaya Rinoa Aurora Senduk, Cemburu karena Lihat Chat

Simak motif dari Leon Dozan menganiaya kekasihnya Rinoa Aurora Senduk berikut ini.

Editor: Tirza Ponto
HO
Motif dari Leon Dozan menganiaya kekasihnya Rinoa Aurora Senduk. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap motif Leon Dozan menganiaya Rinoa Aurora Senduk.

Ternyata karena cemburu membuat Leon Dozan tega menganiaya kekasihnya, Rinoa Aurora Senduk.

Hal itu diketahui setelah Leon Dozan ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti diketahui Polda Metro Jakarta Pusat menggelar konferensi pers pada Jumat (17/11/2023) terkait kasus penganiayaan ini.

Leon Dozan jadi tersangka penganiayaan terhadap kekasihnya Rinoa Aurora Senduk.
Leon Dozan jadi tersangka penganiayaan terhadap kekasihnya Rinoa Aurora Senduk. (YouTube Intens Investigasi/HO Tribunnews.com)

Tampak tampang Leon Dozan tertunduk lesu saat konferensi pers tersebut.

Leon Dozan pun mengenakan kostum orange khas tersangka.

Dalam konferensi pers tersebut polisi mengungkap jika Leon Dozan dan Rinoa Aurora Senduk sudah menjalin hubungan sejak Oktober 2022.

"Tersangka menjalin hubungan dengan korban kurang lebih 1 tahun sejak Oktober 2022."

"Ada perasaan cemburu akibat melihat chat dan sebagainya,"

"sehingga tersangka melakukan penganiayaan dan kekerasan terhadap korban," kata Kombes Pol Susatyo di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023).

Lebih lanjut, dijelaskan jika Leon melakukan penganiayaan terhadap Rinoa dengan memukul menggunakan tangan, serta memiting Rinoa dengan lengannya.

Susatyo mengatakan bahwa berdasarkan hasil visum, Rinoa mengalami luka di area paha, tangan, dan leher.

"Pakai tangan, menarik, memiting dan sebagainya, sehingga dari hasil visum terdapat bekas-bekas luka pada diri korban," lanjutnya.

Leon ditetapkan sebagai tersangka atas dua kasus, yang pertama ia disangkakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana minimal lima tahun.

Kemudian untuk pasal penghinaan Polri, Leon disangkakan pasal 207 KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved