Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Viral Medsos

Viral Camat Kalawat yang Diduga Langgar Netralitas ASN Belum Disanksi, Pemkab Minut Didesak Tegas

Nama Camat Kalawat Ferlie Indria Nassa terseret dugaan kampanye politik saat memberi sambutan di ibadah pemakaman pada Sabtu (26/8/2023) lalu.

|
Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribun Manado/Istimewa
Nama Camat Kalawat Ferlie Indria Nassa terseret dugaan kampanye politik saat memberi sambutan di ibadah pemakaman pada Sabtu (26/8/2023) lalu. 

Kasus dugaan kampanye yang dilakukan Camat Kalawat, Ferlie Indria Nassa, terus berlanjut.

Pada Kamis (7/9/2023), Ferlie Nassa sudah diperiksa oleh Bawaslu Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

Menindaklanjuti kasus tersebut, Senin (11/9/2023), Bawaslu Minut membawa hasil rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Jl Letjen MT Haryono, Jakarta Selatan.

Camat Kalawat Ferlie Indria Nassa saat menyampaikan sambutan dalam ibadah pemakaman Mantan Sekretaris Kabupaten Kepulauan Sangihe Willy Kumentas viral di media sosial. 
Camat Kalawat Ferlie Indria Nassa saat menyampaikan sambutan dalam ibadah pemakaman Mantan Sekretaris Kabupaten Kepulauan Sangihe Willy Kumentas viral di media sosial.  (HO/Tangkapan Layar Video)

Hal itu disampaikan oleh Kordiv P3S Bawaslu Minut, Waldi Mokodompit.

Menurutnya, hadir juga Kordiv HP2H Bawaslu Minut, Philipus Bawengan.

"Hari ini kami telah menyerahkan rekomendasi hasil kajian hukum dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dilakukan Camat Kalawat," kata Waldi Mokodompit.

Saat menyerahkan rekomendasi, pihak Bawaslu Minut didampingi Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Sulawesi Utara, Zulkifli Densi dan Kordiv Pencegahan, Partisipasi, Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sulut, Steffen Linu.

"Setalah meminta klarifikasi terhadap saksi-saksi dan Camat Kalawat pada Kamis lalu, malamnya langsung dilanjutkan dengan kajian hukum," sebutnya.

Dari hasil kajian hukum, berdasarkan fakta-fakta, diduga Ferlie Nassa memang melanggar Undang-Undang terkait netralitas ASN.

“Karena oknum camat diduga melanggar Undang-Undang lainnya dalam hal ini netralitas ASN, sehingga Bawaslu Minut meneruskan kasus ini ke KASN," tutupnya.

Sebelumnya, viral di WAGS I Love Minahasa Utara (Minut) dan media sosial, adanya video sambutan Camat Kalawat, Ferlie Indria Nassa, saat ibadah pemakaman Mantan Sekretaris Kabupaten Kepulauan Sangihe, Willy Kumentas, di Suwaan pada Sabtu (26/8/2023).

Saat itu, Ferlie Nassa meminta masyarakat tidak saling menyalahkan, melainkan tetap berhubungan baik meskipun beda pilihan.

Hal itu ia kemukakan lantaran saat ini sudah masuk tahun politik.

"Beda warna hanya sebentar, yang harus dijaga itu kebersamaan dan persaudaraan. Tetapi bupati bilang kita pemerintah ada waktunya kalau sudah keluar surat perintah tidak boleh camat buka mulut, pasti camat sudah akan tutup mulut," kata Ferlie Nassa.

Namun, ia selalu menyampaikan ke masyarakat di Desa Suwaan kalau masyarakat sudah tidak akan memilih Denny Lolong lagi, ia akan gigit jari.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved