Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

SPBU di Sulawesi Utara

Pertamina Tegaskan Siap Tindak Operator dan SPBU Nakal Bermain BBM Subsidi 

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan akan tegas terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan distribusi BBM subsidi

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
fernando lumowa/tribun manado
Pelayanan pengisian BBM subsidi di sebuah SPBU di Kota Manado, Sulawesi Utara 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan akan tegas terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan distribusi BBM subsidi. 

Senior Supervisor Communication & Relation Pertamina, Romi menjelaskan, bentuk pelanggaran atau penyalahgunaan itu beragam. 

Misalnya, operator melayani pembelian BBM subsidi mnggunakan beberapa QR code untuk kendaraan atau pembeli yang sama. 

"Itu pasti kita tindak," kata Romi kepada Tribunmanado.co.id, Selasa (14/11/2023). 

Begitu juga, jika SPBU melayani pembelian BBM lebih dari kuota sesuai aturan. 

"Misalnya, mobil roda enam angkutan barang jatahnya 200 liter per hari. Jika dilayani lebih, SPBU, operatornya kita tindak," katanya. 

Sementara itu, Pertamina berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat tegas terhadap oknum-oknum yang mengambil keuntungan sepihak dari BBM subsidi. 

Katanya, Pertamina mengedepan sinergi dengan Kepolisian yang memiliki kewenangan memberikan penegakan hukum terhadap oknum yang terbukti melakukan penyalahgunaan BBM subsidi.

Praktik seperti membeli solar subsidi, menimbun dan mengkomersilkan ulang merupakan ranah pemerintah dan aparat penegak hukum untuk ditindak. 

Katanya, Pertamkna berupaya agar BBM subsidi sesuai peruntukannya.

"Karena itu, jika ada indikasi lembaga penyalur 'bermain' mami tidak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas,” katanya lagi. 

Dikatakan, Pertamina memberikan sanksi kepada 15 SPBU yang terbukti menyalahgunakan hak sebagai penyalur BBM subsidi di Sulawesi Utara selang September hingga Oktober 2023.

Sanksi yang diberikan terdiri dari pemberian surat peringatan, penghentian penyaluran BBM Pertalite JBKP selama satu bulan, sanksi wajib membayar selisih harga keekonomian Pertalite JBKP kepada Pertamina hingga ancaman pencabutan izin secara permanen.

Di Internal Pertamina fungsi security ikut berkontribusi memberikan informasi kepada jajaran Kepolisian guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Ia mengatakan, bagi masyarakat yang melihat langsung di lapangan pelanggaran bisa langsung melaporkannya ke pihak yang berwajib. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved