Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

SPBU di Sulawesi Utara

Pertamina Sanksi 15 SPBU di Sulawesi Utara, Salahgunakan Penyaluran BBM Subsidi

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menyebut, pemberian sanksi terhadap sejumlah lembaga penyalur didominasi atas pelanggaran penyalahgunaan BBM.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Fernando Lumowa
Pelayanan pengisian BBM subsidi di sebuah SPBU di Kota Manado, Sulawesi Utara. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Terhitung sejak awal September hingga akhir Oktober 2023, Pertamina telah menjatuhkan sanksi kepada 15 SPBU di wilayah Sulawesi Utara

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menyebut, pemberian sanksi terhadap sejumlah lembaga penyalur didominasi atas pelanggaran penyalahgunaan BBM Subsidi.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw menjelaskan, berdasarkan sidak, hasil temuan menunjukkan sejumlah transaksi yang dianggap tidak wajar. 

"Selain itu juga ada temuan penjualan BBM PSO (Public Service Obligation) menggunakan drum, jerigen dan sejenisnya tanpa terbukti menggunakan Surat Rekomendasi dari instansi terkait,” kata Fahrouqi kepada Tribunmanado.co.id, Senin (13/11/2023). 

Ia menambahkan, dugaan pelanggaran lain seperti penyalahgunaan QR Code guna melancarkan aksi oknum tidak bertanggung jawab dalam melakukan transaksi produk BBM bersubsidi. 

Hal ini menjadi salah satu pertimbangan Pertamina dalam menjatuhkan sanksi kepada lembaga penyalur 'nakal' demi mewujudkan subsidi tepat.

Menurutnya, Pertamina diberikan mandat oleh negara dalam menyediakan dan mendistribusikan BBM hingga ke pelosok negeri. 

"Kami juga berupaya agar BBM subsidi sesuai peruntukannya, makanya jika ada indikasi lembaga penyalur 'bermain'. Kami tidak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas,” ujarnya lagi.

Adapun sanksi yang diberikan kepada 15 SPBU beragam sesuai tingkatan pelanggaran yang dilakukan. 

Fahrougi menyebut sanksi terdiri dari pemberian surat peringatan, penghentian penyaluran BBM Pertalite JBKP selama satu bulan, sanksi wajib membayar selisih harga keekonomian Pertalite JBKP kepada Pertamina hingga ancaman pencabutan izin secara permanen.

Dalam upaya mewujudkan subsidi tepat, lanjut Fahrougi, Pertamina mengedepan sinergi dengan pihak kepolisian yang memiliki kewenangan memberikan penegakan hukum terhadap oknum yang terbukti melakukan penyalahgunaan BBM subsidi. 

Di Internal Pertamina fungsi security juga ikut berkontribusi memberikan informasi kepada jajaran Kepolisian guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Kata dia lagi, Pertamina tegas dalam memberikan saksi terhadap lembaga penyalur yang terbukti nakal dan ikut serta melakukan penimbunan atau bekerja sama dengan dengan industri. 

Ia mengatakan, hagi masyarakat yang melihat langsung di lapangan pelanggaran bisa langsung melaporkannya ke pihak yang berwajib.

"Sehingga bisa dilakukan penyidikan, penyelidikan hingga penindakan berdasarkan hukum,” katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved