Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UMK Manado

Pembahasan UMK Manado Tunggu Pengumuman UMP Sulawesi Utara

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pada 10 November 2023.

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Rizali Posumah
Tribunmanado.co.id/Isvara Savitri
Kantor Wali Kota Manado. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan telah menginstruksikan daerah segera menentukan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Hal itu menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pada 10 November 2023.

Dengan terbitnya aturan tersebut, dipastikan upah minimum akan naik.

Daerah diminta menetapkan UMP paling lambat pada 21 November 2023 dan UMK pada 30 November 2023.

UMK Manado, Sulawesi Utara, sendiri masih belum dibahas hingga kini.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Disnaker Manado, Paul Sualang, Selasa (14/11/2023).

"Belum, PP Nomor 51 Tahun 2023 kan baru diterbitkan. Lalu tunggu pengumuman UMP dulu tanggal 21 November 2023," jelas Paul.

Setelah UMP diumumkan, Dewan Pengupahan Kota Manado baru akan menggelar rapat untuk menentukan UMK.

Paul menyebut UMK ditentukan dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi Kota Manado.

"Jadi ada hitung-hitungannya. Tim yang rapat nanti ada dari BPS Manado, perwakilan serikat buruh, dan pengusaha," ucap Paul. (*)

Baca berita lainnya di: Google News

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini

 

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved