Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Jual Ratusan Butir Obat Keras Tanpa Izin, Warga Singkil Sulawesi Utara Ditangkap Polresta Manado

Pria yang akrab disapa Kahar ini ditangkap karena menjual 750 butir obat trihexyphenidyl tanpa izin edar. 

Penulis: Nielton Durado | Editor: Alpen Martinus
HO/Polresta Manado
Pelaku saat d Polresta Manado, Senin 13 November 2023 malam. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Seorang pria bernama Kaharuddin Bunelo (27) warga Kecamatan Singkil, Kota Manado, ditangkap Satresnarkoba Polresta Manado, Senin 13 November 2023.

Ia ditangkap di jalan Pogidon, Kecamatan Tuminting, Manado. 

Pria yang akrab disapa Kahar ini ditangkap karena menjual 750 butir obat trihexyphenidyl tanpa izin edar. 

Baca juga: Polda Sulawesi Utara Musnahkan 4.699 Captikus dan 18.150 Trihexyphenidyl

Trihexyphenidyl adalah obat untuk mengatasi gejala penyakit parkinson dan gejala ekstrapiramidal akibat penggunaan obat antipsikotik tertentu.

Gejala ekstrapiramidal meliputi kekakuan otot, gerak tubuh yang tidak terkendali, dan tremor.

Kasatres Narkoba Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut Polwan satu melati tersebut, penangkapan berawal dari informasi warga. 

"Kami mendapatkan informasi bahwa ada seorang pria yang menjual obat trihexyphenidyl secara bebas," ujarnya saat dihubungi Selasa 14 November 2023. 

Setelah menerima informasi, pihaknya lalu menangkap pelaku tanpa perlawanan. 

dari tangan pelaku, polisi menyita 750 butir obat Trihexyphenidyl.

"Ini obat yang sering dipakai untuk mabuk. Dijual juga tanpa izin edar," kata dia. 

Saat ini pelaku sudah ditahan di Polresta Manado. (nie)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved