Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tambang Ilegal di Mitra

Sidang Tambang Ilegal Mitra Sulut, Terdakwa Donal Pakuku Akui Sewa 7 Alat Berat di Lahan PT BLJ

Sidang kasus mafia tambang ilegal Mitra yang berlangsung di PN Tondano, Senin 13 November 2023.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
HO
Sidang kasus mafia tambang ilegal Mitra yang berlangsung di PN Tondano, Senin 13 November 2023. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Sidang kasus mafia tambang emas ilegal di lokasi PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) Ratatotok, Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Senin 13 November 2023.

Dalam sidang kali ini tiga terdakwa yakni Arny Christian Kumolontang, Sie You Ho dan Donal Pakuku ikut dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Agenda sidang kali ini terbagi menjadi dua. Yang pertama adalah pemeriksaan terdakwa bagi Donal Pakuku dan Arny Christian Kumulontang.

Kedua adalah pembacaan tuntutan bagi terdakwa Sie You Ho.

Namun pemeriksaan terdakwa Arny dan pembacaan tuntutan Sie You Ho terpaksa di tunda.

Hal tersebut karena JPU menyatakan belum siap untuk tuntutan.

Dalam pemeriksaan terdakwa, Donal Pakuku dicecar berbagai pertanyaan secara bergantian baik hakim, JPU maupun penasehat hukum.

Terdakwa Donal yang merupakan pimpinan koperasi Ratatotok awalnya ditanya majelis hakim terkait awal mula menjalin kerjasama dengan terdakwa Arny yang saat itu menjabat sebagai komisaris PT BLJ.

Menurutnya pendirian koperasi awalnya pada tahun 2020 lalu dengan modal awal Rp 30 milyar.

"Awal mula pendirian koperasi dengan modal Rp 30 M. Peran koperasi Ratatotok kita coba kerjasama, alat kami yang sewa karna dananya dari koperasi semua termasuk makanan karyawan," ujar terdakwa.

Dia juga mengakui bahwa sebagian dari modal itu digunakan untuk menyewa alat berat untuk melakukan aktivitas pertambangan ilegal.

"Uang itu digunakan untuk sewa alat berat Eskafator enam sampai tujuh unit, tapi karena kondisi hujan waktu itu jadi tidak bekerja," katanya.

Parahnya dihadapan majelis hakim terdakwa Donal mengaku bahwa melakukan aktivitas pertambangan tanpa ijin atas perintah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulut.

Padahal pada persidangan sebelumnya telah dibantah oleh mantan Kepala Bidang (Kabid) Mineral Dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sulut, Jimmy Edward Mokolengsang yang saat itu menjabat.

"Dari Dinas ESDM menyuruh kita untuk melakukan pertambangan, sayang jika ijinnya sudah mau habis tapi belum bekerja, jika tidak ada pekerjaan maka ijin akan di cabut," kata terdakwa kembali.

Menurut terdakwa, Dinas ESDM memberikan surat teguran karena belum melakukan aktivitas pertambangan.

"Kami ditegur karena belum beroperasi, tapi setelah melakukan operasi pertambangan juga tidak ada teguran dari Dinas ESDM," ucapnya.

Pada persidangan sebelumnya, mantan Kabid Minerba ESDM Sulut Jimmy Mokolengsang dalam kesaksiannya sebagai saksi fakta pada, Kamis 16 Oktober 2023 lalu secara tegas membantah jika menyuruh para terdakwa melakukan aktivitas pertambangan ilegal.

Dimana Dinas ESDM hanya memberikan surat teguran tapi bukan menyuruh melakukan aktivitas pertambangan tanpa melengkapi ijin.

Menurut Jimmy, pihak perusahaan PT BLJ memang telah memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP).

Namun belum memiliki ijin Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) dan Kepala Teknis Tambang (KTT) sehingga belum bisa melakukan aktivitas pertambangan.

"Jadi harus ada RKAB dulu baru bisa melakukan kegiatan pertambangan, RKAB harus dibuat tiap tahun, walaupun tidak ada kegiatan, harus dibuat RKAB baru bisa melakukan kegiatan pertambangan," tegasnya.

Sementara itu, JPU Wiwin Tui mengatakan sidang akan dilanjutkan pada, Kamis 16 November 2023 dengan agenda pemeriksaan terdakwa Arny Christian Kumolontang, pembacaan tuntutan Sie You Ho dan Donal Pakuku.

"Hari ini kita sudah selesai memeriksa terdakwa Donal Pakuku sebagaimana jadwal, dan ditunda untuk terdakwa Arny pemeriksaan terdakwanya nanti pada Kamis," kata dia.

"Memang tadi sudah ditanyakan terdakwa You Ho kapan tuntutan dengan terdakwa Donal kami sudah sampaikan setelah terdakwa Arny diperiksa kami sudah jadwalkan hari kamis," jelas Kasipidum Kejari Minsel itu.

Diketahui kasus ini bermula pada tahun 2020 lalu dimana pria bernama Arny Christian Kumulontang selaku komisaris menyewakan ke orang lain lahan milik perusahaan PT BLJ kepada dua tersangka Donal Pakuku dan Sie You Ho kemudian melakukan aktivitas penambangan liar di areal perusahaan secara membabi buta.

Pihak perusahaan kemudian melaporakan kasus ini ke Bareskrim Polri pada tanggal 4 Juli 2022.

Kemudian pada 19 Desember 2022 ketiga tersangka ini dinaikan statusnya sebagai tersangka dan pada 15 Agustus 2023 ketiga tersangka ditangkap di Jakarta oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Kejagung RI.

Kemudian mereka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan pada 16 Agustus 2023 dan mulai menjalani sidang perdana pada 30 Agustus 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan.

Tiga terdakwa ini di jerat dengan pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 milyar rupiah. (Nie)

Baca berita lainnya di: Google News

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved